Buka konten ini
BINTAN (BP) – Polisi menemukan bekas galian tambang pasir ilegal saat melakukan pengecekan ke sejumlah lokasi pada Rabu (9/4).
”Sisa-sisa galian dari kegiatan tambang pasir ilegal,” kata Kanit Tipiter, Ipda Ady Satrio Gustian, yang dihubungi, Kamis (10/4).
Ia menjelaskan, petugas mengecek beberapa lokasi yang diduga sebagai tambang pasir ilegal setelah menerima laporan dari warga.
Petugas kemudian menindaklan-juti laporan tersebut dengan mendatangi beberapa lokasi yang diduga masih melakukan aktivitas tambang ilegal, yaitu di Kampung Galang Batang Desa Gunung Kijang, Kampung Jeropet Kelurahan Kawal, dan Kampung Lapangan Desa Malang Rapat.
Namun, saat dilakukan pengecekan, petugas tidak menemukan adanya kegiatan penambangan pasir ilegal di lokasi-lokasi tersebut.
Selain melakukan pengecekan, petugas juga mengingatkan masyarakat sekitar untuk tidak melakukan kegi-atan tambang pasir ilegal.
Petugas meminta kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak Kepolisian jika menemukan aktivitas tambang pasir ilegal.
Seorang warga, Alen, mengaku bahwa aktivitas tambang pasir ilegal telah meresahkan karena membuat jalan yang dilalui masyarakat menjadi kotor. Ia berharap, aktivitas tambang pasir ilegal segera ditutup karena sudah ada kegiatan tambang pasir yang memiliki izin resmi. (*)
Reporter : Slamet Nofasusanto
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI