Buka konten ini

ANGGOTA Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mendorong pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Sistem Nasional Reintegrasi Sosial sebagai langkah strategis mengatasi kelebihan kapasitas (overcrowding) lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia.
Rieke menilai regulasi tersebut penting untuk mencegah residivisme sekaligus memperkuat pemulihan klien narkotika, mengingat lebih dari 50 persen penghuni lapas saat ini merupakan pelaku tindak pidana narkotika.
“Perpres ini harus menjadi instrumen nasional untuk mempercepat implementasi KUHP dan KUHAP baru, dengan menetapkan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) sebagai case manager nasional bagi pidana pengawasan, pidana kerja sosial, reintegrasi sosial, serta klien narkotika pascapidana,” kata Rieke dalam keterangan di Jakarta, Senin (8/6).
Ia menjelaskan, Perpres tersebut perlu menekankan percepatan pembentukan BAPAS baru, penguatan Pos BAPAS dan Griya Abhipraya, serta pemenuhan sumber daya manusia Pembimbing Kemasyarakatan (PK) secara bertahap hingga mencapai kebutuhan ideal nasional.
Selain itu, Rieke mendorong integrasi data kepolisian, kejaksaan, pengadilan, pemasyarakatan, BAPAS, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan pemerintah daerah dalam satu sistem digital nasional.
“Perpres ini juga harus mewajibkan pemerintah daerah menyediakan layanan rehabilitasi sosial, kesehatan, pendidikan, pelatihan kerja, sertifikasi kompetensi, pemberdayaan ekonomi, serta dukungan komunitas bagi klien pemasyarakatan,” ujarnya.
Rieke juga menekankan perlunya reformasi kurikulum pemasyarakatan yang berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia warga binaan, melalui pendidikan kesetaraan, literasi digital, pelatihan vokasi, kewirausahaan, dan sertifikasi sesuai kebutuhan dunia kerja serta potensi ekonomi daerah.
Kemitraan antara unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan dengan dunia usaha, industri, BUMN, koperasi, UMKM, perguruan tinggi, dan lembaga pelatihan juga dinilai krusial agar warga binaan memiliki jalur pendidikan, keterampilan, dan peluang kerja yang jelas setelah bebas.
“Keberhasilan pemasyarakatan tidak boleh hanya diukur dari keamanan lapas atau jumlah warga binaan yang bebas, tetapi dari seberapa banyak yang kembali ke masyarakat dengan keterampilan, pekerjaan, kemandirian ekonomi, dan tidak mengulangi tindak pidana,” tegasnya.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan per 2 Juni 2026, jumlah penghuni lapas dan rutan di Indonesia mencapai 272.577 orang, sementara kapasitas hanya 146.860 orang, sehingga terjadi overcrowding sebesar 86 persen.
Pada saat yang sama, Indonesia baru memiliki 94 BAPAS dari kebutuhan ideal 514 BAPAS, serta 2.623 Pembimbing Kemasyarakatan dari kebutuhan ideal 16.422 orang. Kebutuhan operasional BAPAS pada 2026 mencapai Rp168 miliar dan meningkat menjadi Rp338 miliar pada 2027, namun dukungan anggaran masih sangat terbatas.
Rieke menilai tantangan tersebut menjadi hambatan serius dalam implementasi Undang-Undang Pemasyarakatan, KUHP, KUHAP, serta kebijakan pidana non-kustodial yang menempatkan rehabilitasi dan reintegrasi sosial sebagai arah baru pemasyarakatan.
“Lebih dari 50 persen penghuni pemasyarakatan adalah kasus narkotika. Artinya, persoalan overcrowding pada dasarnya adalah persoalan narkotika yang belum ditangani secara komprehensif dari hulu hingga hilir,” katanya.
Menurut Rieke, penanganan narkotika tidak cukup melalui pendekatan keamanan lapas semata, melainkan membutuhkan sistem terintegrasi yang menghubungkan pemidanaan, rehabilitasi, pendidikan, pelatihan kerja, reintegrasi sosial, dan pembangunan daerah.
“Dalam kerangka itu, BAPAS adalah institusi kunci yang harus menjadi penghubung antara sistem peradilan pidana, pemerintah daerah, dunia pendidikan, dunia kerja, layanan kesehatan, dan masyarakat,” tutup Rieke. (***)
Laporan : JP GROUP
Editor : MUHAMMAD NUR