Buka konten ini
BATAM (BP) – Persidangan perkara dugaan pembunuhan terhadap Dwi Putri Apriliandini kembali mengungkap rangkaian dugaan kekerasan yang dialami korban sebelum meninggal dunia. Keterangan para saksi disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (8/6), dan dinilai memperkuat dakwaan jaksa terkait dugaan penganiayaan yang berlangsung beberapa hari.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri Justiansyah tersebut beragendakan pemeriksaan saksi tambahan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam saksi, terdiri atas mantan pekerja ladies companion (LC) yang pernah berada di lokasi kejadian serta seorang bidan. Dari keterangan mereka, terungkap dugaan penganiayaan terhadap korban yang terjadi di sebuah rumah di kawasan Perumahan Jodoh Permai, Batuampar.
Salah satu saksi, Wilma, mengaku tinggal di mes yang sama dengan korban dan mengenal para terdakwa sebelum peristiwa terjadi. Di hadapan majelis hakim, ia menyebut terdakwa Anik Istiqomah alias Meylika pernah memintanya melakukan adegan seolah-olah korban sedang mencekiknya.
Menurut Wilma, adegan tersebut direkam menggunakan telepon genggam atas arahan terdakwa, saat korban sudah dalam kondisi lemah dan tidak berdaya.
“Korban sudah lemah, tidak berbicara apa-apa. Saya yang meletakkan tangan korban ke leher saya,” ujarnya.
Wilma juga mengaku melihat korban terbaring tidak berdaya di sebuah ruangan yang disebut sebagai ruang ritual. Ia menyebut sempat menyaksikan dugaan pemukulan terhadap korban di ruang tamu sebelum korban dipindahkan ke ruangan tersebut.
Setelah keluar dari ruang ritual, korban disebut mengalami memar di bagian pipi dan dalam kondisi lemah. Wilma kemudian diminta membantu memandikan korban.
“Saya melihat ada memar di pipinya. Setelah itu saya diminta membantu memandikan korban,” katanya.
Kesaksian serupa disampaikan saksi Putri. Ia mengaku melihat langsung dugaan kekerasan yang dilakukan terhadap korban oleh terdakwa Wilson.
Menurut Putri, korban ditendang dan dipukul, hingga terdengar teriakan kesakitan dari dalam kamar.
Pada malam harinya, Putri kembali melihat korban berada di sofa ruang tamu dalam kondisi lemas. Saat itu, dugaan kekerasan kembali terjadi, namun ia tidak berani menolong. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO