Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) – Enam nelayan asal Kepulauan Riau yang ditangkap aparat Malaysia karena diduga memasuki wilayah perairan negara tersebut saat mencari ikan, masih menjalani penahanan dan menunggu proses persidangan.
Keenam nelayan tersebut masing-masing bernama Minan, 35, Zainal, 36, Nanang Fauzi, 38, Nurfahri, 25, Auzar, 49, dan Heri, 40. Empat di antaranya merupakan warga Numbing, Kabupaten Bintan. Sementara dua lainnya berasal dari Moro, Kabupaten Karimun, dan Kampung Bugis, Kota Tanjungpinang.
Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, Sigit S. Widiyanto, mengatakan para nelayan tersebut ditangkap setelah kedapatan memasuki perairan Mersing, Johor, Malaysia.
“Mereka masuk ke wilayah Malaysia dan diduga melakukan penangkapan ikan di sana. Bagaimanapun, Malaysia memiliki aturan hukum yang harus ditegakkan,” kata Sigit saat berada di Tanjungpinang, Senin (8/6).
Menurut dia, pihak KJRI Johor Bahru telah menemui langsung keenam nelayan tersebut untuk memastikan kondisi mereka selama menjalani proses hukum.
Sigit menjelaskan, para nelayan dijadwalkan menjalani persidangan pada 15 hingga 16 Juni mendatang. Untuk itu, KJRI akan memberikan pendampingan hukum, termasuk menyiapkan pengacara guna memastikan hak-hak mereka terpenuhi selama proses peradilan berlangsung.
“Kami akan memberikan pendampingan hukum ketika perkara ini mulai disidangkan. Harapannya mereka mendapatkan hukuman yang proporsional dan bisa segera kembali ke tanah air setelah menjalani proses hukum,” ujarnya.
Saat ini, keenam nelayan tersebut masih ditahan di kantor kepolisian setempat sambil menunggu jadwal persidangan.
Sigit juga mengingatkan para nelayan di Kepri agar lebih memahami batas wilayah perairan antarnegara. Mengingat, posisi geografis Kepri berbatasan langsung dengan Malaysia dan Singapura sehingga rawan terjadi pelanggaran wilayah saat melaut.
Ia menyebut kasus penangkapan enam nelayan tersebut merupakan kasus pertama yang terjadi sepanjang Januari hingga Juni 2026.
“Upaya yang dilakukan pemerintah daerah selama ini sudah cukup baik. Dalam enam bulan terakhir, baru satu kali kasus seperti ini terjadi,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BP2D) Kepri, Doli Boniara, mengatakan pihaknya akan terus meningkatkan sosialisasi mengenai batas wilayah negara kepada para nelayan di daerah perbatasan.
Menurut Doli, koordinasi juga telah dilakukan dengan KJRI Johor Bahru untuk memberikan pendampingan kepada para nelayan tersebut.
“Kami terus berkoordinasi agar mereka mendapatkan hukuman yang ringan dan dapat segera dipulangkan ke Indonesia setelah proses hukum selesai,” ujarnya. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GUSTIA BENNY