Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) – Pelabuhan Dompak di Kota Tanjungpinang yang mangkrak selama bertahun-tahun akibat tersandung kasus korupsi, diwacanakan akan direvitalisasi pada 2027 mendatang.
Sebagai langkah awal, Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri bersama Kementerian Lingkungan Hidup akan melakukan pengecekan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pada 9 hingga 16 Juni 2026.
Kepala Dishub Kepri, Junaidi, mengatakan pemeriksaan dokumen AMDAL menjadi tahapan yang harus dilalui sebelum proses rehabilitasi pelabuhan dilakukan.
“Sebelum renovasi dilakukan, pengecekan AMDAL perlu dilaksanakan. Prosesnya dimulai 9 Juni hingga 16 Juni mendatang,” kata Junaidi, Senin (8/6). Menurut dia, apabila seluruh tahapan administrasi dan lingkungan selesai, revitalisasi pelabuhan dapat mulai dilaksanakan pada awal 2027.
Meski demikian, Junaidi mengaku belum mengetahui secara pasti nilai anggaran yang akan dikucurkan untuk memperbaiki pelabuhan tersebut.
“Kami belum mengetahui berapa besar anggarannya karena proyek renovasi ini merupakan program dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Ia menambahkan, sumber pendanaan revitalisasi direncanakan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Besaran anggarannya masih dalam tahap perhitungan karena tingkat kerusakan yang terjadi cukup banyak,” tambahnya.
Pelabuhan Dompak dibangun oleh Kementerian Perhubungan melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungpinang menggunakan dana APBN sekitar Rp121 miliar.
Namun, proyek tersebut kemudian tersandung kasus korupsi yang berujung pada terhentinya operasional pelabuhan. Hingga kini, fasilitas yang dibangun dengan anggaran ratusan miliar rupiah itu belum dapat dimanfaatkan secara optimal dan mengalami berbagai kerusakan akibat lama tidak beroperasi. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GUSTIA BENNY