Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang perkara dugaan pencurian material panel surya dengan terdakwa MP, karyawan PT Blue Sky Solar Indonesia, Selasa (2/6).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wattimena itu menghadirkan sejumlah saksi dari pihak perusahaan serta memeriksa keterangan terdakwa. Jaksa Penuntut Umum, Abdullah, mendakwa MP melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
Perkara ini bermula dari dugaan pencurian bahan baku panel surya yang terjadi pada 4 Maret 2026 di lingkungan PT Blue Sky Solar Indonesia, kawasan Sei Pelunggut, Sagulung.
Dalam persidangan, saksi SUS selaku Human Resources Development (HRD) perusahaan membenarkan seluruh keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia menjelaskan bahwa terdakwa saat kejadian bekerja sebagai petugas Quality Control (QC) di laboratorium perusahaan.
“Pada 4 Maret 2026 terjadi pengambilan material milik perusahaan. Ada dua item yang diambil. Nilai kerugian perusahaan sekitar Rp5 juta,” ujar SUS di hadapan majelis hakim.
Ia menambahkan, material yang diambil merupakan bahan baku berbahan tembaga yang digunakan dalam proses pemasangan panel surya. Perusahaan memilih melaporkan kasus tersebut ke kepolisian sebagai bentuk penegakan disiplin dan memberikan efek jera.
Keterangan serupa disampaikan saksi Ih yang bekerja di bagian material gudang. Ia mengaku pertama kali mencurigai gerak-gerik terdakwa saat hendak pulang kerja pada malam kejadian.
“Saya melihat terdakwa berada di dekat area rawa-rawa sambil membuka jok sepeda motor. Saya curiga lalu melaporkan hal itu dan kemudian barang yang dicari ditemukan,” kata Ihsan.
Keesokan harinya, pihak perusahaan memanggil terdakwa untuk dimintai penjelasan. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa mengakui telah mengambil material milik perusahaan.
“Dia mengaku baru kali ini melakukan perbuatan itu. Barang yang diambil hanya item tersebut,” lanjut Ihsan.
Dalam persidangan, Hakim Wattimena sempat mempertanyakan sikap perusahaan yang menolak penyelesaian secara damai, mengingat nilai kerugian dinilai tidak terlalu besar dibanding penghasilan terdakwa.
“Kenapa tidak didamaikan saja?” tanya hakim kepada saksi.
Menjawab hal itu, SUS menyebut penghasilan terdakwa mencapai sekitar Rp8 juta per bulan termasuk lembur, sedangkan kerugian perusahaan sekitar Rp5 juta. Jaksa kemudian menegaskan pihak korban tidak bersedia berdamai demi memberikan efek jera.
“Pihak korban tidak mau berdamai karena ingin memberikan efek jera,” tegas jaksa.
Majelis hakim selanjutnya meminta jaksa menghadirkan pimpinan perusahaan dalam persidangan berikutnya guna memberikan keterangan langsung terkait sikap tersebut. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO