Buka konten ini

PENGAWASAN terhadap tempat penitipan anak (day care) di Batam diperketat setelah aparat kepolisian menemukan sejumlah pengelola belum memenuhi standar perizinan dan keamanan.
Temuan tersebut terungkap dalam inspeksi yang dilakukan Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau pada 4 hingga 5 Mei 2026 di delapan lokasi day care di Kota Batam.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, Kompol Tri Prasetyo, mengatakan kegiatan ini bertujuan memastikan setiap tempat penitipan anak beroperasi sesuai ketentuan serta mampu menjamin perlindungan bagi anak.
“Pengawasan ini kami lakukan untuk memastikan setiap day care berjalan sesuai aturan dan memberikan jaminan keamanan bagi anak,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah kekurangan. Di antaranya, masih terdapat pengelola yang belum mengantongi izin operasional khusus sebagai tempat penitipan anak dan hanya menggunakan izin di bidang pendidikan.
Selain itu, fasilitas pengawasan seperti kamera pengawas (CCTv) belum tersedia di seluruh area. Kondisi ruang penitipan juga dinilai belum sepenuhnya memenuhi standar keselamatan anak.
“Kami masih menemukan pengelola yang izinnya belum spesifik. Fasilitas pengawasan juga belum optimal, sehingga berpotensi mengurangi kualitas pengawasan terhadap anak,” jelas Tri.
Ia menambahkan, rasio antara jumlah pengasuh dengan anak di beberapa lokasi juga belum ideal, sehingga dapat memengaruhi tingkat perhatian dan pengawasan terhadap anak-anak yang dititipkan.
Meski demikian, tidak semua day care bermasalah. Petugas juga menemukan sejumlah tempat penitipan anak yang telah memenuhi standar operasional, baik dari sisi fasilitas maupun manajemen pengasuh.
“Ada juga yang sudah dikelola secara profesional, dengan fasilitas memadai serta tenaga pengasuh yang melalui proses seleksi dan evaluasi,” katanya.
Tri menegaskan, pengawasan akan terus dilakukan secara berkala. Pihaknya juga mendorong seluruh pengelola day care untuk segera melengkapi perizinan dan meningkatkan standar layanan.
“Kami ingin memastikan seluruh tempat penitipan anak di Batam benar-benar aman, layak, dan mendukung tumbuh kembang anak,” tegasnya.
Dalam kegiatan ini, Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri turut melibatkan pekerja sosial dari Kementerian Sosial RI, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Kepri, serta Dinas Pendidikan Kota Batam. (***)
Reporter : YASHINTA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO