Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis pidana penjara selama lima tahun terhadap Saut Silalahi, terdakwa perkara penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka, Rabu (28/1).
Ketua Majelis Hakim Monalisa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 354 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum.
“Berdasarkan keterangan para saksi, alat bukti, serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Monalisa saat membacakan amar putusan.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martua yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun.
Selain menjatuhkan pidana badan, majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti untuk dimusnahkan. Barang bukti tersebut antara lain satu bilah kampak berkarat bergagang besi sepanjang sekitar 45 sentimeter, satu helai kemeja bermotif koran warna hitam dalam kondisi robek, serta satu helai celana pendek warna hitam yang juga dalam kondisi robek.
Perkara ini bermula Sabtu, (16/8/2025), di sebuah kedai tuak di kawasan Ruli Simpang Raya. Sekitar pukul 19.00 WIB, terdakwa diketahui tengah minum tuak di kedai milik Lalu Ismail Ramli, yang berjarak sekitar 30 meter dari rumahnya.
Tak lama berselang, korban Saur Pohan datang bersama rekannya, Aspen Efendi. Saat itu, Aspen menerima panggilan telepon dengan pengeras suara, yang kemudian memicu teguran dari terdakwa dan berujung adu mulut.
Keributan kembali terjadi sekitar pukul 01.00 WIB. Saat terdakwa hendak masuk ke dalam kedai bersama pemilik warung, korban bersama beberapa temannya diduga memukul terdakwa hingga terjatuh. Terdakwa sempat bangkit dan terlibat perkelahian sebelum akhirnya mundur dan mengambil sebuah kampak dari tumpukan barang rongsokan miliknya yang berada sekitar lima meter dari lokasi kejadian.
Dalam kondisi minim penerangan, terdakwa mengayunkan kampak ke arah kepala korban yang saat itu masih berada di halaman kedai. Usai kejadian, terdakwa mengembalikan kampak ke tempat semula dan pulang ke rumah.
Korban sempat kembali ke kedai dengan kondisi kepala berdarah. Aspen Efendi kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Awal Bros Botania menggunakan sepeda motor. Sekitar pukul 03.00 WIB, korban diperbolehkan pulang dari Unit Gawat Darurat (UGD) dan kembali ke bengkel tambal ban di kawasan Botania 1, yang juga menjadi tempat tinggalnya.
Namun keesokan harinya, Minggu, (17/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, korban dilaporkan pingsan saat bekerja. Keluarga kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Bunda Halimah di Batam Center. Sekitar pukul 12.15 WIB, dokter menyatakan korban telah meninggal dunia.
Atas perbuatannya tersebut, Saut Silalahi dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan berat yang berakibat kematian dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO