Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam menegaskan bahwa Amdi, juru parkir (jukir) yang menjadi korban pengeroyokan di kawasan pertokoan Ocarina, Pasir Putih, Bengkong, bukanlah jukir ilegal. Korban dipastikan merupakan anggota resmi Dishub yang terdaftar dan memiliki legalitas administrasi.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dishub Kota Batam, Leo Putra, menanggapi insiden pengeroyokan yang terjadi pada Kamis (22/1) lalu. Akibat kejadian itu, Amdi mengalami luka-luka hingga babak belur setelah diduga dikeroyok sejumlah orang.
“Itu anggota Dishub, bukan parkir ilegal,” tegas Leo saat dihubungi Batam Pos, Selasa (27/1) siang.
Leo menjelaskan, insiden kekerasan tersebut diduga dipicu persoalan penarikan tarif atau klaim wilayah parkir yang dipermasalahkan oleh sejumlah pihak di lokasi. Namun demikian, ia menilai tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
Dishub, lanjut Leo, meminta aparat kepolisian untuk mengusut tuntas dan menindak tegas para pelaku pengeroyokan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pihaknya juga memastikan akan memberikan pendampingan penuh kepada korban hingga proses hukum selesai.
“Kami akan melakukan pendampingan. Secara administrasi sudah jelas, korban adalah jukir yang teregistrasi di Dishub,” ujarnya.
Ia mengakui, persoalan parkir di Kota Batam kerap memicu gesekan di lapangan. Namun, pengelolaan perparkiran tidak boleh didasarkan pada klaim sepihak atau penguasaan lapak oleh individu maupun kelompok tertentu.
“Perparkiran itu harus memiliki legalitas. Bukan soal ini wilayah saya atau itu wilayah kamu. Semua harus melalui Dishub,” kata Leo.
Menurutnya, pengelolaan parkir di bawah Dishub bukan hanya bertujuan menciptakan ketertiban, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memberikan kejelasan dan rasa aman bagi masyarakat.
Leo kembali menyampaikan keprihatinannya atas insiden pengeroyokan yang dialami anggotanya. Ia menegaskan, Dishub menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan berharap kasus tersebut menjadi pembelajaran bersama.
“Kami sangat prihatin. Ini bukan sekadar soal parkir, tetapi juga soal kekerasan. Kami berharap penegakan hukum berjalan dan kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.
Dishub juga mengimbau masyarakat agar memahami bahwa aktivitas perparkiran di Kota Batam tidak dapat dilakukan secara sembarangan tanpa legitimasi dari pemerintah melalui Dishub.
“Supaya masyarakat tahu, parkir itu ada aturannya dan tidak bisa dilakukan secara liar,” kata Leo. (*)
Reporter : M. SYA’BAN
Editor : GALIH ADI SAPUTRO