Buka konten ini
BATAM (BP) – Kerusakan jalan di sejumlah ruas utama Kota Batam kian disorot menyusul padatnya aktivitas truk proyek pengangkut material tanah yang melintas setiap hari. Ruas Jalan Jenderal Sudirman, Baloi, hingga arah Sekupang dilaporkan mulai pecah dan berlubang, diduga kuat akibat beban berat truk yang beroperasi tanpa jeda.
Pantauan di lapangan menunjukkan, kondisi jalan yang rusak tersebut berpotensi membahayakan pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor. Kerusakan semakin cepat terjadi karena truk bermuatan tanah kerap melintas pada jam-jam sibuk dan bercampur dengan arus kendaraan umum.
Warga menilai persoalan ini bukan hanya disebabkan tingginya volume kendaraan berat, tetapi juga perilaku sopir truk yang dinilai ugal-ugalan serta kerap tidak menutup bak muatan. Material tanah yang tercecer di jalan membuat permukaan aspal berdebu dan kotor, sekaligus mempercepat kerusakan.
“Setiap hari truk tanah lewat, berat dan sering kebut-kebutan. Sekarang jalan banyak yang berlubang,” ujar Rusdi, warga Baloi. Ia berharap ada pembatasan jam operasional truk proyek agar kondisi jalan tidak semakin rusak dan membahayakan pengguna jalan.
Keluhan serupa juga datang dari warga di wilayah Sekupang, Batuaji, hingga Sagulung. Di Jalan Ahmad Yani, Muka Kuning, warga menyebut kepadatan truk proyek membuat jalan cepat aus. “Debu, kotor, sekarang jalannya rusak. Lengkap sudah,” kata Hendro, warga Sagulung.
Menanggapi keluhan tersebut, Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo menegaskan, truk proyek pada prinsipnya diperbolehkan beroperasi selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Kalau sesuai aturan tidak ada masalah. Yang jadi persoalan jika tidak sesuai ketentuan,” ujarnya, seraya menekankan kewajiban penggunaan penutup terpal pada bak muatan.
Afiditya menyebut, pihak kepolisian telah melakukan sosialisasi kepada pengemudi dan perusahaan angkutan. Namun, pelanggaran masih kerap ditemukan di lapangan. Karena itu, Satlantas Polresta Barelang akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam untuk melakukan penindakan terpadu.
Sementara itu, Kepala Bidang Angkutan dan Sarana Dishub Batam, Syafrul Bahri, mengatakan pihaknya siap berkoordinasi dengan kepolisian dan Pengadilan Negeri dalam penegakan aturan.
“Dishub tidak boleh melaksanakan razia di jalan. Karena itu, penindakan harus melibatkan kepolisian dan Pengadilan Negeri,” jelasnya.
Syafrul menambahkan, Dishub selama ini melakukan pengawasan dan penindakan di pool serta terminal angkutan. Pihaknya rutin turun ke sejumlah pool, seperti di kawasan Ocarina dan KDA, untuk memberikan peringatan kepada pengusaha angkutan.
“Pada saat hujan seharusnya truk tidak beroperasi. Jika tetap keluar ke jalan, roda kendaraan harus disemprot agar jalan tetap bersih, dan muatan wajib ditutup terpal,” tegasnya.
Ia juga menyoroti keberadaan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) yang kerap meresahkan masyarakat. Menurutnya, truk ODOL umumnya tidak terdaftar, tidak memiliki uji KIR, bahkan diduga menggunakan pelat nomor tidak sesuai.
“Termasuk truk yang terlibat kecelakaan di Tiban hingga menyebabkan kemacetan itu. Kondisi seperti ini juga membuat kami risau,” ungkapnya.
Syafrul memastikan Dishub Batam terus meningkatkan koordinasi dan pengawasan di lapangan. Penertiban dilakukan oleh bidang pengembangan dan keselamatan secara rutin. Pada tahun lalu, Dishub mencatat sedikitnya 16 kali penertiban terhadap angkutan barang dan penumpang. (*)
Reporter : Eusebius Sara
Editor : GALIH ADI SAPUTRO