Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Direktorat Jenderal Imigrasi membongkar sindikat love scamming atau penipuan berkedok asmara lintas negara yang memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). Jaringan kejahatan siber tersebut beroperasi dari kawasan permukiman elite di Tangerang, Banten.
Sebanyak 27 warga negara asing (WNA) diamankan dari sejumlah lokasi berbeda di wilayah Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, dan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan. Dari jumlah tersebut, 26 orang merupakan warga negara Republik Rakyat Tiongkok dan satu orang warga Vietnam.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari pendalaman informasi dan profiling terhadap lokasi-lokasi yang dicurigai menjadi pusat aktivitas ilegal.
Pada 8 Januari 2026, tim Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian bergerak ke lokasi pertama di kawasan Gading Serpong.
“Di lokasi tersebut, tim mengamankan 14 orang asing yang terdiri dari 13 warga negara Republik Rakyat Tiongkok dan satu warga negara Vietnam yang sedang melakukan aktivitas mencurigakan,” ujar Yuldi dalam taklimat media di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Senin (19/1).
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa komputer dan telepon genggam yang berserakan, serta dua paspor Tiongkok atas nama HJ dan ZR. Hasil pengembangan mengungkap, jaringan ini memanfaatkan teknologi AI melalui aplikasi Hello GPT untuk membangun komunikasi yang meyakinkan dengan calon korban.
Pelaku kemudian mengirimkan foto-foto tidak senonoh guna memancing korban melakukan panggilan video. Seluruh korban merupakan warga negara asing yang dinilai lebih mudah dan aman untuk dijadikan sasaran kejahatan.
“Pada saat panggilan video berlangsung, pelaku merekam aktivitas korban. Rekaman itu kemudian dijadikan alat pemerasan dengan ancaman akan disebarluaskan apabila korban tidak mengirimkan sejumlah uang,” jelas Yuldi.
Pengembangan pemeriksaan berlanjut ke sejumlah lokasi lain. Pada 10 Januari 2026, petugas mengamankan seorang WN Tiongkok berinisial MX di sebuah apartemen kawasan BSD, Tangerang Selatan. MX diketahui telah melakukan overstay selama 137 hari.
Di hari yang sama, enam WN Tiongkok lainnya diamankan di kawasan Curug Sangereng, Gading Serpong. Dalam proses penindakan, para pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas.
Operasi terus berlanjut hingga 16 Januari 2026. Petugas kembali mengamankan empat WNA Tiongkok di wilayah Gading Serpong. Penyelidikan mendalam mengungkap seluruh lokasi tersebut terafiliasi dalam satu jaringan kejahatan siber lintas negara.
Penyandang dana sindikat ini diduga seorang WN Tiongkok berinisial ZH. Sementara operasional di Indonesia dipimpin oleh ZK sebagai pengendali utama, dengan pelaksana lapangan ZJ alias Titi, serta pasangan suami istri CZ dan BZ.
Kasubdit Pengawasan Ditjen Imigrasi Arief Eka Riyanto menambahkan, hasil pengembangan juga menemukan sedikitnya 105 WN Tiongkok lain yang telah masuk dalam daftar Subject of Interest (SOI). “Dua di antaranya sudah diamankan saat melintas di bandara,” ujarnya.
Selain dugaan kejahatan siber, petugas menemukan pelanggaran keimigrasian serius berupa overstay jangka panjang serta kepemilikan dokumen kependudukan Indonesia yang diduga diperoleh secara tidak sah. Dari seluruh lokasi, petugas menyita ratusan unit telepon genggam, belasan laptop dan PC, monitor, serta instalasi jaringan internet yang digunakan untuk menjalankan aksi kejahatan. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK