Buka konten ini

SEIBEDUK (BP) – Peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Simpang Dam, Sei Beduk—yang kini dikenal sebagai Kampung Madani—masih belum sepenuhnya terbendung. Meski telah berulang kali digerebek aparat, kawasan tersebut masih menjadi sumber peredaran barang haram di Kota Batam.
Fakta itu kembali terungkap setelah polisi menangkap seorang pengedar sabu yang mengaku memperoleh barang tersebut dari Simpang Dam. Penangkapan tersebut menegaskan bahwa jaringan peredaran narkotika di kawasan itu masih aktif.
Pantauan Batam Pos di lokasi, posko terpadu yang dibangun di pintu masuk kawasan tampak tidak dijaga petugas. Akses masuk justru dijaga oleh warga sipil.
“Tidak ada petugasnya. Kenapa?” ujar seorang pria yang berjaga di pintu masuk kawasan tersebut.
Diketahui, kawasan Simpang Dam sudah beberapa kali menjadi sasaran penggerebekan tim gabungan. Bahkan, tim terpadu saat ini gencar merobohkan tempat tinggal maupun rumah kos yang digunakan para tersangka sebagai lokasi peredaran narkotika.
Ketua RT05/RW14 Kelurahan Muka Kuning, Lina, mengatakan peredaran sabu masih kerap ditemukan petugas, terutama di rumah kos. Menurutnya, banyaknya rumah kos di kawasan tersebut menjadi celah bagi pelaku.
“Di sini banyak kos-kosan. Hampir setiap RT ada,” ujarnya.
Lina menyebutkan, penghuni kos yang terlibat peredaran narkoba umumnya tidak melapor kepada pengurus RT saat menempati kos. Padahal, tim terpadu telah mengingatkan para pemilik kos untuk memperketat pengawasan.
“Sudah ada kesepakatan dan ditandatangani di atas materai. Pemilik kos harus ketat mengawasi. Kalau kedapatan, bangunannya akan dirobohkan,” katanya.
Ia menambahkan, gencarnya penindakan aparat membuat para pengedar maupun pengguna sabu kini lebih berhati-hati. Aktivitas peredaran pun disebut tidak lagi terang-terangan.
“Kalau dulu bebas saja, sekarang sudah tertutup. Makanya banyak yang pindah ke kos-kosan,” tutupnya.
Sebelumnya, Polsek Sagulung menangkap seorang pemuda berinisial AP, 20, warga Tunas Regency, Minggu (11/1) malam sekitar pukul 22.30 WIB. AP ditangkap saat mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan Sagulung Kota.
Dari pengakuan AP, ia telah dua kali membeli sabu dari kawasan Simpang Dam. Barang haram tersebut kemudian dibagi ke dalam paket kecil dan dijual seharga Rp 100 ribu per paket. (***)
Reporter : Yofi Yuhendri
Editor : GALIH ADI SAPUTRO