Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Empat warga binaan Lapas Kelas IIA Batam kembali duduk di kursi terdakwa dalam perkara peredaran narkotika. Mereka adalah Adi Syahputra, Jhony Pranatal Nainggolan, Muhammad Ikram, dan Erik Chaniago, yang menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (8/1), dengan agenda pemeriksaan keterangan para terdakwa.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rinaldi dengan hakim anggota Irfan Lubis dan Yuanne. Dalam persidangan, keempat terdakwa mengakui peran masing-masing dalam peredaran narkotika jenis sabu di dalam lapas. Tak tampak raut penyesalan saat para terdakwa memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Salah satu terdakwa mengungkapkan, sabu diperoleh dari luar lapas dengan cara dilempar dari pagar pada malam hari. Informasi titik pelemparan disampaikan melalui sambungan telepon seluler yang diakses dari dalam lapas.
“Ini pemesanan yang kedua. Komunikasi kami lancar, titiknya diberi tahu lewat telepon,” ujar terdakwa di persidangan.
Para terdakwa juga mengakui sabu tersebut digunakan di dalam sel dan sebagian lainnya dijual kepada sesama narapidana. Dari aktivitas tersebut, mereka memperoleh keuntungan dari setiap transaksi.
“Keuntungannya sekitar Rp1 juta sampai Rp2 juta setiap transaksi, lalu dibagi sesuai kesepakatan,” ungkap terdakwa.
Terungkap pula bahwa keempat terdakwa bukan kali pertama berhadapan dengan hukum. Adi Syahputra sebelumnya divonis lima tahun penjara dalam perkara penganiayaan, Jhony Pranatal Nainggolan menjalani hukuman tiga tahun untuk kasus serupa, sementara Muhammad Ikram dan Erik Chaniago masing-masing tengah menjalani hukuman 12 tahun penjara dalam perkara narkotika.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah menyatakan pihaknya akan menyiapkan surat tuntutan terhadap para terdakwa dalam waktu satu pekan ke depan.
Dalam dakwaan JPU, disebutkan bahwa para terdakwa diduga melakukan percobaan atau permufakatan jahat tindak pidana narkotika di kamar Blok D4 Lapas Kelas IIA Batam pada Jumat, 11 Juli 2025. Kasus tersebut terungkap saat petugas lapas melakukan kontrol rutin dan mencurigai Adi Syahputra yang menggenggam satu paket sabu.
“Dari lokasi yang sama, petugas kemudian menemukan tujuh paket sabu lainnya,” ujar jaksa di persidangan.
Barang bukti tersebut diketahui berasal dari Jhony Pranatal Nainggolan, yang sebelumnya bersama Muhammad Ikram patungan membeli sabu dari Erik Chaniago. Narkotika dengan berat total 0,88 gram itu kemudian dipecah menjadi beberapa paket kecil untuk diperjualbelikan di dalam lapas.
Berdasarkan hasil penimbangan dan uji laboratorium, barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamin.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, JPU juga mengajukan dakwaan alternatif Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) undang-undang yang sama.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum. (***)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO