Buka konten ini

BATUAJI (BP) – Angkutan kota yang sudah tak laik mengaspal di jalan raya yang melayani trayek Batuaji–Sagulung masih beroperasi, meski kondisinya banyak dikeluhkan masyarakat karena dinilai tidak laik jalan dan kerap membahayakan keselamatan. Sejumlah insiden kecelakaan pun disebut-sebut berkaitan dengan operasional angkutan tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Leo Putra, mengakui mayoritas armada angkot tak laik jalan lagi yang dulunya disebut warga Batam dengan sebutan Bimbar, saat ini tidak lagi memenuhi standar kelaikan jalan.
Berdasarkan pendataan usia kendaraan, lebih dari 95 persen armada dinyatakan sudah tidak laik beroperasi.
“Dilihat dari usia kendaraan, hanya beberapa persen saja yang masih laik jalan,” ujar Leo, Jumat (19/12).
Leo menjelaskan, armada angkutan umum yang masih beroperasi diwajibkan mengikuti uji kelaikan kendaraan (KIR) secara berkala setiap enam bulan. Sementara itu, armada yang telah melewati batas usia operasi diwajibkan melakukan peremajaan kendaraan.
“Jika saat razia ditemukan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan kelaikan dan KIR, akan kami tindak dan tahan. Semua harus sesuai ketentuan,” tegasnya.
Dalam setahun, Dishub Kota Batam menggelar sedikitnya 16 kali razia terhadap angkutan umum dan barang (pengumbar). Razia tersebut dilakukan bekerja sama dengan Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang.
“Kami mengimbau pihak perusahaan angkutan, jika usia operasional kendaraan sudah habis agar segera melakukan peremajaan. Jika masih memungkinkan beroperasi, wajib melakukan KIR,” katanya.
Sementara itu, keluhan juga datang dari masyarakat pengguna jalan. Surya, warga Batuaji, mengaku resah dengan keberadaan angkot tak laik jalan yang dinilai kerap melanggar aturan lalu lintas. (*)
Reporter : YOFI YUHENDRI
Editor : GALIH ADI SAPUTRO