Buka konten ini

BATAM (BP) – Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar sidang lanjutan perkara narkotika dengan barang bukti hampir dua ton sabu yang menyeret enam terdakwa, Kamis (18/12). Perkara besar ini melibatkan dua warga negara Thailand, Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube, serta empat warga negara Indonesia, yakni Fandi Ramadha, Leo, Richard, dan Hasiholan Samosir.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik dengan hakim anggota Douglas dan Andi Bayu. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim memutuskan menunda pemeriksaan terhadap tiga terdakwa, yakni Weerapat, Teerapong, dan Fandi, guna menghadirkan saksi meringankan (a de charge).
“Untuk para terdakwa asal Thailand dan terdakwa Fandi, pemeriksaan ditunda dan dijadwalkan kembali pada 5 Januari,” ujar Ketua Majelis Hakim Tiwik di ruang sidang.
Sementara itu, persidangan tetap dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap terdakwa Hasiholan Samosir, Richard, dan Leo. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendalami keterangan Richard dengan merujuk pada fakta-fakta persidangan sebelumnya, termasuk keterangan para saksi dan barang bukti yang telah terungkap.
Di hadapan majelis hakim, Richard mengaku pertama kali mendapat tawaran pekerjaan dari Hasiholan yang telah dikenalnya. Ia diajak bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) pada kapal kargo dengan rute Surabaya–Batam.
“Saya ditawari kerja di kapal kargo, tapi saat berangkat kapalnya kosong. Soal jual beli kapal itu saya tidak tahu,” ujar Richard.
Richard juga menyebut, setelah berada di Batam, komunikasi dan pengurusan operasional dilakukan oleh seseorang bernama Jacky Tan melalui Weerapat. Ia mengaku menerima pembayaran gaji untuk masa kerja empat bulan, sementara kebutuhan operasional kapal diatur oleh Jacky Tan.
“Komunikasinya pakai bahasa Inggris sedikit-sedikit, tapi saya tidak tahu dia warga negara mana,” katanya.
Berdasarkan uraian jaksa, perkara ini bermula pada April 2025 saat Hasiholan menawarkan pekerjaan kepada Fandi Ramadhan sebagai ABK kapal tanker. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO