Buka konten ini

EMPAT orang kurir yang hedak menyelundupkan uang tunai senilai Rp7,7 miliar ke Singapura melalui Pelabuhan Feri Internasional Harbour Bay, Batuampar, Batam, masih menjalani pemeriksaan intensif hingga Senin (15/12). Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap aktivitas ini sudah berlangsung dua tahun oleh salah satu kurir.
Dari pemeriksaan tersebut juga terungkap setiap pelaku menerima upah sekitar Rp2 juta untuk membawa uang bernilai miliaran rupiah tersebut dari Jakarta melalui Batam menuju Singapura.
Kasubdit II Khusus dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau, Kompol Indar Wahyu Mistiawan, mengatakan, penanganan perkara dugaan penyelundupan uang tunai ke luar negeri masih terus berjalan. Namun, setelah dilakukan gelar perkara dan koordinasi lintas instansi, kasus tersebut resmi dilimpahkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Batam.
Pelimpahan dilakukan karena aparat menemukan dugaan kuat pelanggaran ketentuan kepabeanan terkait pembawaan uang tunai lintas negara tanpa izin resmi.
“Dari hasil pemeriksaan dan koordinasi lintas instansi, disimpulkan bahwa perkara ini masuk ranah kepabeanan. Karena itu, proses penyelidikan selanjutnya kami serahkan ke Bea Cukai Batam,” kata Indar di Lobby Ditreskrimsus Polda Kepri, Senin (15/12) sore.
Dalam perkara ini, empat orang diamankan saat hendak berangkat ke Singapura dengan membawa uang tunai senilai total Rp7,795 miliar. Uang tersebut disimpan dalam koper dan tas tanpa dilengkapi dokumen perizinan sebagaimana dipersyaratkan dalam aturan kepabeanan.
Keempat pelaku membawa uang dengan nominal berbeda-beda. Tiga di antaranya berinisial LS, HK, dan R, sementara satu pelaku lainnya berinisial CA yang berperan sebagai penghubung sekaligus pengatur teknis keberangkatan.
“Dari empat orang itu, satu di antaranya perempuan. CA bekerja sebagai pegawai money changer, dua lainnya pegawai swasta, dan satu berstatus ibu rumah tangga,” jelas Indar.
Ia menegaskan, hingga saat ini keempat orang tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka. Status mereka masih sebatas dikenai sanksi administratif sambil menunggu hasil pemeriksaan lanjutan.
“Kami masih mendalami asal-usul uang tersebut. Ini penting untuk menentukan apakah ada unsur pidana lain, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.
Dari pengakuan sementara, para kurir menerima upah berdasarkan jumlah uang yang dibawa. Besaran imbalan yang diterima yakni Rp100 ribu untuk setiap Rp100 juta yang berhasil dibawa ke luar negeri.
“Rata-rata mereka menerima sekitar Rp2 juta sekali pengantaran. Bahkan, ada yang mengaku sudah dua kali menjalankan aktivitas serupa,” ungkap Indar.
Penyidik juga mengungkap, salah satu pelaku mengaku telah melakukan aktivitas tersebut hampir dua tahun. Namun, klaim tersebut masih diverifikasi melalui pemeriksaan lanjutan dan penelusuran aliran dana.
Dalam pengembangan perkara, penyidik menemukan keterkaitan dengan sebuah perusahaan yang berkedudukan di Jakarta. Perusahaan tersebut diduga memberikan perintah kepada CA untuk mengoordinasikan pembawaan uang ke luar negeri.
“CA ini mendapat perintah dari R selaku Direktur Utama PT FIT. Namun, sejauh mana peran masing-masing pihak masih kami dalami,” kata Indar.
Polisi juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri pergerakan dana. Namun, proses tersebut masih menunggu tahapan administrasi lanjutan.
“Kami masih harus bersurat kembali ke PPATK. Prosesnya bertahap dan membutuhkan waktu,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Muhtadi, menegaskan bahwa pembawaan uang tunai ke luar negeri di atas Rp100 juta wajib disertai izin khusus dari otoritas terkait.
“Jika membawa rupiah lebih dari Rp100 juta ke luar negeri, harus ada izin. Kepentingannya pun terbatas, misalnya untuk pameran atau pengujian uang, bukan untuk ditukarkan,” tegasnya.
Menurut Muhtadi, dalam kasus ini tidak ditemukan dokumen perizinan yang sah sehingga perbuatan para pelaku diduga melanggar ketentuan kepabeanan.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif biasa. Karena itu, proses penyelidikan kami lanjutkan di Bea Cukai,” ujarnya.
Keempat pelaku saat ini masih diamankan untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan. Aparat memastikan akan terus mendalami perkara ini, termasuk membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Apabila tidak ditemukan unsur pidana lain, uang tersebut akan dikembalikan setelah dipotong pajak sesuai ketentuan,” pungkas Indar.
BC Batam Terima Limpahan Kasus Uang Rp7,7 Miliar
Bea Cukai Batam menerima limpahan perkara pembawaan uang tunai dalam jumlah besar dari Polsek Kawasan Pelabuhan Batam. Kasus ini mencuat setelah ditemukan uang tunai senilai Rp7,795 miliar yang dibawa oleh empat orang di Pelabuhan Feri Internasional Harbour Bay, Jumat (12/12).
Penemuan tersebut berawal dari kegiatan pengawasan rutin petugas di area pelabuhan internasional. Pemeriksaan terhadap koper para penumpang mendapati uang tunai rupiah dalam jumlah besar yang tidak diberitahukan kepada petugas berwenang.
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam secara resmi menerima pelimpahan empat orang terduga pelanggar beserta barang bukti berupa uang tunai dengan total nilai Rp7.795.000.000.
Pelimpahan perkara didasarkan pada surat Polsek Kawasan Pelabuhan Batam Nomor B-473/XII/RES.1.24/2025/Reskrim tertanggal 12 Desember 2025. Bea Cukai Batam kemudian menerbitkan empat Surat Bukti Penindakan (SBP) sebagai dasar proses penelitian lanjutan.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Oktavian, membenarkan penerimaan pelimpahan tersebut.
“Bea Cukai Batam telah menerima pelimpahan empat orang terduga pelanggar beserta barang hasil penindakan berupa uang tunai Rp7,795 miliar. Saat ini masih dilakukan penelitian atas dugaan pelanggaran ketentuan kepabeanan,” ujar Evi, Senin (15/12).
Ia menjelaskan, setiap orang yang membawa uang tunai ke luar atau masuk wilayah Indonesia dengan jumlah lebih dari Rp100 juta wajib memberitahukan kepada Bea dan Cukai, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.04/2018.
Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pelanggar dapat dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 10 persen dari total uang tunai yang dibawa dan disetorkan ke kas negara.
Saat ini, Bea Cukai Batam bersama Polsek Kawasan Pelabuhan Batam masih melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk pendalaman peran masing-masing pelanggar serta penelusuran asal-usul dana.
Bea Cukai Batam menegaskan akan terus memperketat pengawasan di pintu keluar-masuk internasional guna mencegah pelanggaran kepabeanan, pencucian uang, serta aktivitas ilegal lainnya yang merugikan negara.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) beserta aturan turunannya, setiap orang yang membawa uang tunai atau instrumen pembayaran lain senilai Rp100 juta atau lebih ke dalam atau ke luar wilayah pabean Indonesia, wajib melaporkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kewajiban pelaporan tersebut bertujuan untuk pengawasan lalu lintas peredaran uang serta mencegah tindak pidana pencucian uang. Apabila tidak melapor, pembawa uang tunai dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 10 persen dari jumlah uang yang dibawa, dengan batas maksimal Rp300 juta. Pejabat Bea dan Cukai juga berwenang menahan uang tunai tersebut hingga denda dibayarkan.
Ketentuan membawa uang tunai dalam jumlah besar tersebut juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100 Tahun 2018. Dalam aturan itu ditegaskan, denda administratif yang dikenakan paling banyak sebesar Rp300 juta.
Denda tersebut disetor ke rekening negara. Billing rekening negara langsung diserahkan kepada yang bersangkutan untuk disetorkan sesuai jumlah tagihan atau denda yang tercatat.
Meski demikian, sanksi pidana baru dapat diterapkan apabila pembawaan uang tunai tersebut berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jika terbukti uang berasal dari hasil kejahatan, seperti korupsi, narkotika, atau tindak pidana lainnya, pelaku dapat dijerat pidana TPPU.
Dalam ketentuan tersebut, pelaku terancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar, di luar sanksi administratif yang dikenakan dalam pelanggaran kepabeanan. (***)
Reporter : YASHINTA – EUSENIUS SARA
Editor : RATNA IRTATIK