Buka konten ini
SURABAYA (BP) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai kerangka hukum persaingan usaha saat ini sudah tertinggal dari laju perubahan ekonomi nasional. Modernisasi regulasi dianggap mendesak, terutama untuk mengimbangi perkembangan cepat ekosistem digital yang kini menjadi tulang punggung aktivitas perdagangan.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, mengatakan, transformasi ekonomi telah mengubah cara berusaha di Indonesia. Pola perdagangan yang sebelumnya bertumpu pada aktivitas konvensional dan aset fisik, kini beralih ke sistem digital yang lebih dinamis, terhubung, dan bergerak cepat.
“Ekosistem bisnis sudah jauh berubah. Perdagangan kini berlangsung dalam ruang digital yang cair, terintegrasi, dan sangat responsif,” ujarnya, Jumat (13/12).
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat telah diberlakukan lebih dari 25 tahun tanpa pembaruan substansial. Padahal, selama periode tersebut, struktur pasar dan model bisnis mengalami pergeseran besar. Ketidaksesuaian inilah yang dinilai berpotensi melemahkan daya saing nasional.
Menurut Fanshurullah, platform digital saat ini tak hanya berfungsi sebagai penyedia ruang transaksi, tetapi juga menjadi pelaku usaha yang aktif berjualan di dalam ekosistemnya sendiri. Peran ganda tersebut memunculkan tantangan baru dalam pengawasan persaingan.
Situasi itu berpotensi melahirkan praktik antipersaingan yang belum tersentuh aturan lama, seperti penyalahgunaan data, diskriminasi berbasis algoritma, hingga dominasi pada pasar dua sisi. Tanpa regulasi yang adaptif, inovasi bisa terhambat dan pelaku usaha baru kesulitan bersaing dengan pemain besar berbasis teknologi.
Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha menambahkan, hasil kajian bersama para ahli menunjukkan penegakan hukum persaingan sejauh ini telah memberikan kontribusi ekonomi yang nyata. Namun ke depan, penguatan prinsip competition neutrality atau netralitas persaingan menjadi faktor penting untuk meningkatkan efisiensi ekonomi dan kesejahteraan publik.
Selain itu, harmonisasi dengan standar internasional yang dikembangkan OECD dan UNCTAD, serta penyesuaian kebijakan persaingan di era digital, dinilai penting agar iklim usaha Indonesia tetap menarik di mata investor global.
“Dalam kerangka visi Indonesia Emas 2045, revisi UU Nomor 5 Tahun 1999 bukan lagi sekadar wacana, melainkan kebutuhan mendesak untuk memastikan pasar yang adil, efisien, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tutupnya. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO