Buka konten ini

Dosen Sosiologi Korupsi FISIP Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
HARI ini (9 Desember 2025) warga dunia memperingati Hari Antikorupsi Sedunia dengan mengusung tema Satukan Aksi Basmi Korupsi. Tema itu ingin menggambarkan bahwa tekad bersama pemberantasan korupsi tidak dapat dilakukan secara individual dan sektoral. Kita membutuhkan gerakan bersama dan semesta memberantas korupsi.
Korupsi adalah benalu bagi pembangunan dan demokrasi suatu negara. Karena itu, dalam peringatan ini, tema tersebut makin menegaskan bahwa semua stakeholders, baik pemerintah, sektor swasta, media, masyarakat sipil, akademisi, dan seluruh anak bangsa, memiliki peran dan tanggung jawab dalam pencegahan, penanggulangan, serta pemberantasan korupsi. Dukungan dan partisipasi aktif dari semua pihak, termasuk masyarakat luas, sangat diharapkan dalam agenda perang melawan korupsi di Indonesia.
Darurat
Saat ini negeri ini didera dan disandera kasus-kasus korupsi besar yang muaranya terkait dengan poros kekuasaan. Korupsi yang melibatkan orang-orang besar dengan power dan pengaruh besar, dengan nilai kerugian negara yang sangat besar. Laiknya sebuah kompetisi sepak bola Liga 1, istilah klasemen Liga Korupsi Indonesia belakangan ini ramai di media sosial.
Saat ini klasemen Liga Korupsi Indonesia berisi peringkat kasus korupsi yang pernah terjadi di Indonesia dengan kerugian negara yang superbesar. Dalam sejarah Indonesia, setidaknya ada 11 kasus megakorupsi yang berpotensi masuk Liga Korupsi Indonesia.
Di antaranya, oplosan BBM Pertamina Patra Niaga dengan kerugian keuangan negara Rp 968,5 triliun; korupsi timah (Rp 300 triliun); kasus BLBI (Rp 138 triliun); Garuda Indonesia (Rp 9 triliun), hingga Bank Century (Rp 7 triliun). Faktanya, penegakan hukum kasus-kasus itu tidak selesai sampai tuntas. Hanya sebagian kecil pelakunya yang masuk penjara. Begitu masif dan besarnya kerugian negara menjadikan Indonesia menghadapi darurat korupsi.
Mengapa kasus-kasus megakorupsi tersebut dapat berjalan mulus dalam rentang waktu tahunan? Patut diduga, ada kekuatan besar yang mem-backup-nya. Dalam beberapa literatur dan praktik megakorupsi di berbagai negara, korupsi kerap kali melibatkan orang-orang besar yang memiliki jejaring kekuasaan.
Hambatan Struktural
Selama ini, kasus-kasus tersebut baru menjerat beberapa orang saja sebagai tersangka. Sementara ’’jejaring korupsi’’ yang terkait belum tersentuh. Kondisi itulah yang selama ini menjadi hambatan psikologis dan politis bagi KPK untuk membongkar secara tuntas skandal big corruption tersebut.
Berbagai kasus korupsi besar yang muncul memiliki pola dan karakteristik yang hampir sama, yakni bersifat struktural, sistemik, dan mssif. Kasus-kasus korupsi besar mesti melibatkan tiga aktor utama, yakni penguasa (birokrasi), politisi, dan pengusaha.
Korupsi struktural bagaikan korupsi ’’laba-laba’’, melibatkan jejaringan yang cukup rumit. Banyak kepentingan politik yang bermain. Antar-simpul jaringan dan jejaring kekuasaan saling melindungi dan jaga kuda-kuda. Hanya oknum kelas teri yang dikorbankan. Sumber dan akar korupsi tak pernah tersentuh.
Secara teoretis, korupsi struktural memiliki hukum kekuasaan sendiri sehingga sulit diurai dengan hukum positif konvensional. Menurut Star dan Collier (1985:3), dalam pandangan paradigma hukum kritikal, hukum tidak dipandang sebagai sesuatu yang netral, tetapi ’’sesuatu’’ yang diciptakan oleh badan hukum dengan tujuan memberikan keuntungan kepada sekelompok orang di atas kerugian sekelompok orang yang lain.
Hukum bagi pendekatan kritik merupakan cara untuk mendefinisikan dan menegakkan tertib yang menguntungkan kelompok tertentu di atas pengorbanan kelompok lain. Sementara dalam pandangan Wallace dan Wolf (1980:99), hukum tidak dipandang sebagai norma yang berasal dari konsensus sosial, tetapi ditentukan dan dijalankan oleh kekuasaan. Substansi hukum dijelaskan dari kacamata kepentingan mereka yang berkuasa.
Sementara dalam perspektif teori Marx, negara pada hakikatnya merupakan negara kelas. Artinya, negara dikuasai secara langsung atau tidak langsung oleh kelas-kelas yang menguasai bidang ekonomi dan politik.
Karena itu, menurut Marx, negara bukanlah lembaga tanpa pamrih, melainkan alat dalam tangan kelas-kelas atas berkuasa untuk mengamankan kekuasaan mereka.
Ujian KPK
Bagi negara kekuasaan, penyimpangan dan pelanggaran oleh kelas elite kekuasaan dianggap sesuatu yang biasa karena menilai dirinya yang memiliki otoritas kekuasaan. Hukum adalah kekuasaan dan kekuasaan adalah hukum itu sendiri.
Itulah yang menurut Marx merupakan wajah orisinal kekuasaan negara yang sangat kapitalistis. Hukum merupakan pencerminan kepentingan kelas yang berkuasa (Sunarto, 1993:82).
Hukum dimanfaatkan sebagai instrumen bagi kelas yang berkuasa untuk mempertahankan dan mengembangkan kekuasaannya (Wignjosoebroto, 2002: 23). Hukum adalah representasi kepentingan elite yang berkuasa. Berdasar fakta-fakta dalam sidang, ada indikasi yang mengarah pada keterlibatan orang-orang di lingkungan istana kekuasaan.
Karena itu, dalam konteks kasus korupsi struktural, ini akan menjadi ujian dan pertaruhan bagi KPK, apakah berani dan profesional dalam menegakkan hukum tanpa tebang pilih atau terjebak dalam pertarungan kepentingan politis. (*)