Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penipuan perjalanan ibadah umrah yang diduga merugikan puluhan jemaah hingga ratusan juta rupiah. Sidang dengan agenda jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi terdakwa digelar pada Senin (15/12).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rinaldi dengan hakim anggota Wattimena dan Yuanne. Terdakwa dalam perkara tersebut adalah Tengku Basri.
Dalam persidangan, JPU Susanto Martua menyatakan tetap pada tuntutan pidana dua tahun penjara terhadap terdakwa, sebagaimana telah dibacakan pada sidang sebelumnya. Sementara itu, penasihat hukum terdakwa juga menyatakan tetap pada nota pembelaan (pledoi) yang telah disampaikan.
“Baik, majelis akan membacakan putusan pada 22 Desember 2025,” ujar Ketua Majelis Hakim Rinaldi di hadapan persidangan.
Sejumlah korban yang hadir menyampaikan kekecewaan atas peristiwa tersebut. Salah satunya Edo, yang mengaku keluarganya mengalami kerugian hingga Rp150 juta.
Menurutnya, keberangkatan umrah yang semula dijadwalkan pada Februari 2024 terus diundur hingga Maret 2024, namun tak pernah terealisasi.
“Kami mulai curiga karena keberangkatan selalu diundur dengan alasan penginapan di Mekkah dan Madinah belum tersedia. Sampai sekarang tidak ada itikad baik pengembalian uang,” ujar Edo.
Ia menilai tuntutan jaksa belum sebanding dengan kerugian yang dialami para korban dan berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.
Korban lainnya, Nurjoko, mengaku kehilangan tabungan sebesar Rp70 juta yang dikumpulkannya selama bertahun-tahun. Ia bekerja sebagai tukang potong rumput keliling dan menyisihkan penghasilan demi bisa menunaikan ibadah umrah.
“Saya transfer uang muka Rp50 juta ke rekening terdakwa. Dijanjikan berangkat saat bulan puasa. Lalu diminta tambahan Rp20 juta, setelah itu tidak ada kabar lagi,” katanya lirih.
Dalam surat dakwaan, JPU memaparkan bahwa terdakwa menawarkan paket umrah melalui travel ALSA Panca Perkasa, tempat terdakwa pernah menjadi agen. Tarif awal sebesar Rp35 juta per orang kemudian disepakati menjadi Rp30 juta per orang untuk rombongan saksi Ondri Kardo.
Selama periode Oktober 2023 hingga Maret 2024, terdakwa menghimpun dana sebesar Rp790,5 juta dari 34 jemaah. Dana tersebut, menurut jaksa, digunakan dengan rincian Rp350 juta ditransfer ke pengelola travel lain untuk pengurusan visa, Rp265 juta dikembalikan sebagian kepada beberapa jamaah, dan Rp180,5 juta diduga digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Meski visa jemaah sempat terbit pada April 2024 dan nama jemaah tercatat dalam sistem, keberangkatan tidak pernah terlaksana. Jadwal keberangkatan pada 13 April, 27 April, 10 Mei hingga Agustus 2024 seluruhnya gagal.
Jaksa juga mengungkap bahwa terdakwa sempat bekerja sama dengan sejumlah penyedia jasa perjalanan, mulai dari ALSA Panca Perkasa, PT Semesta Anta Salam, hingga pihak lain bernama Iskandar dari grup travel VisiTrip. Namun, seluruh upaya tersebut berujung gagal karena terdakwa tidak melunasi kewajiban pembayaran, termasuk tiket pesawat.
“Sampai hari ini kami tidak menerima pengembalian satu rupiah pun,” ujar salah satu korban, Edi.
JPU turut memaparkan sejumlah barang bukti perlengkapan umrah, dokumen pembayaran, rekening koran bank. (***)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO