Buka konten ini

BINTAN (BP) – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Bintan terus mendorong pengembang perumahan menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kepada pemerintah daerah. Upaya ini ditekankan melalui sosialisasi Perda Kabupaten Bintan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PSU di De Bintan Villa, Bintan Buyu, Senin (15/12).
Kepala Dinas Perkim Bintan, Mohammad Irzan, mengatakan, penyerahan PSU adalah kewajiban pengembang yang harus dipatuhi. “Kami mendorong pengembang menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah agar kualitas pelayanan dan kenyamanan lingkungan permukiman meningkat,” ujarnya.
Kegiatan ini dihadiri perangkat daerah terkait, pengembang perumahan, dan pemangku kepentingan lainnya. Irzan berharap sosialisasi ini meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pengembang sehingga PSU diserahkan tepat waktu dan sesuai ketentuan. Dengan pengelolaan optimal, PSU dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Selain itu, Pemkab Bintan mendapat apresiasi dari KPK atas komitmennya menerapkan tata kelola PSU yang transparan, akuntabel, dan sejalan dengan prinsip pencegahan korupsi.
“Apresiasi KPK ini menjadi penguatan bahwa langkah Pemkab Bintan telah optimal dalam memanfaatkan PSU untuk kepentingan publik,” pungkas Irzan. (*)
Reporter : Slamet Nofasusanto
Editor : GUSTIA BENNY