Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Pemerintah mulai mematangkan rencana pembaruan regulasi pekerja migran Indonesia di tengah masih menguatnya persoalan lama, mulai dari mahalnya biaya penempatan, tingginya migrasi non-prosedural, hingga ancaman tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Isu tersebut kembali mengemuka dalam Lokakarya Konsultasi yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) bersama perusahaan penempatan dan lembaga pelatihan pekerja migran di Jakarta, Senin (15/12). Kegiatan ini menjadi bagian dari evaluasi pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2024 tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Dari evaluasi tersebut terungkap bahwa penguatan regulasi belum sepenuhnya berjalan seiring dengan implementasi di lapangan. Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran Kemenko PM, Leontinus Alpha Edison, mengatakan bahwa meski Perpres 130/2024 menegaskan komitmen negara dalam melindungi pekerja migran, tantangan struktural masih membayangi.
“Praktik pembebanan biaya berlebih masih ditemukan, demikian pula migrasi non-prosedural yang membuat pekerja migran rentan terhadap penipuan dan TPPO. Ini menjadi indikasi bahwa kebijakan perlu disesuaikan agar lebih adaptif dan berkelanjutan,” ujar Leon.
Selama ini, pekerja migran Indonesia (PMI) dikenal sebagai salah satu penopang ekonomi nasional melalui remitansi. Sepanjang 2024, nilai remitansi tercatat mencapai Rp253,3 triliun. Besarnya kontribusi tersebut dinilai belum sepenuhnya diimbangi dengan sistem penempatan dan perlindungan. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO