Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Atap rumah memiliki fungsi vital sebagai pelindung dari cuaca sekaligus penunjang kenyamanan tempat tinggal. Di Indonesia, asbes masih kerap dipilih sebagai material atap karena harganya relatif ekonomis, bobotnya ringan, serta proses pemasangannya yang praktis.
Namun, meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap isu kesehatan dan lingkungan membuat penggunaan asbes tidak lagi lepas dari sorotan. Material ini kian sering dikaitkan dengan potensi risiko jangka panjang, terutama jika tidak digunakan dan dikelola dengan benar.
Di Tanah Air, polemik mengenai bahaya asbes bahkan beberapa kali berujung pada sengketa hukum. Meski demikian, upaya panjang perlindungan konsumen terhadap produk asbes lembaran yang bersifat karsinogenik kembali menunjukkan perkembangan positif.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui putusan perkara Nomor 400/Pdt/2025/PT DKI tertanggal 17 November 2025 menegaskan tidak berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2021, sejalan dengan putusan Mahkamah Agung pada Maret 2024. Putusan tersebut tidak mengubah status hukum regulasi yang sebelumnya telah dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PT DKI Jakarta tidak mengulas pokok sengketa antara asosiasi industri asbes (FICMA) dan Lembaga Perlindungan Konsumen (LPLSM) Yasa Nata Budi. Sengketa bermula dari keberatan FICMA terhadap Permendag 25/2021 yang dinilai tidak mewajibkan pencantuman label dan peringatan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) pada produk asbes gelombang maupun lembaran datar, sehingga berpotensi merugikan konsumen.
Situasi ini menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat dalam memilih atap asbes yang lebih aman, sekaligus mengenali fungsi label B3 sebagai instrumen perlindungan konsumen.
Prinsip Kehati-hatian dalam Penggunaan Asbes
Asbes merupakan mineral berserat alami yang dikenal tahan panas dan api, sehingga telah lama dimanfaatkan dalam dunia konstruksi. Namun, dari sudut pandang kesehatan lingkungan, material ini membutuhkan pengelolaan ekstra hati-hati, khususnya ketika seratnya terlepas dan terhirup dalam jangka waktu lama.
Oleh karena itu, pendekatan yang lebih tepat bukan semata-mata pelarangan atau pembiaran, melainkan penekanan pada keterbukaan informasi, pelabelan yang jelas, serta edukasi kepada konsumen.
Peran Label B3 pada Produk Asbes
Label B3 berfungsi sebagai peringatan bahwa suatu produk memiliki potensi risiko apabila tidak digunakan sesuai ketentuan. Label ini mengingatkan konsumen agar berhati-hati dalam proses pemasangan, penggunaan, hingga pembuangan, serta tidak memperlakukan produk tersebut layaknya material bangunan biasa.
Dalam konteks atap asbes, keberadaan label B3 tidak berarti produk tersebut dilarang, melainkan menjadi sarana literasi risiko agar konsumen dapat mengambil keputusan secara sadar dan bertanggung jawab. Umumnya, label ini dilengkapi dengan simbol peringatan, petunjuk keselamatan, serta informasi mengenai dampak penggunaan yang tidak sesuai prosedur.
Bagi konsumen, label B3 merupakan bentuk perlindungan paling dasar untuk memahami potensi risiko suatu produk.
Panduan Memilih Atap Asbes Secara Lebih Aman
Agar penggunaan asbes tetap terkendali, konsumen disarankan memperhatikan beberapa hal. Pertama, pilih produk yang memiliki label peringatan dan informasi lengkap, termasuk identitas produsen serta petunjuk pemasangan dan perawatan. Produk tanpa keterangan jelas berisiko menempatkan konsumen pada posisi tidak mengetahui potensi bahayanya.
Kedua, pahami bahwa label B3 bukanlah tanda larangan mutlak. Label ini justru membantu konsumen menggunakan produk secara aman dan mencegah risiko kesehatan maupun lingkungan, sebagaimana diterapkan pada banyak produk lain seperti cat atau bahan pembersih.
Ketiga, pastikan kondisi fisik asbes masih utuh dan tidak rapuh. Risiko terbesar muncul ketika asbes retak, lapuk, atau mudah berdebu. Karena itu, hindari produk yang telah lama tersimpan di ruang terbuka atau menunjukkan tanda kerusakan.
Keempat, perhatikan proses pemasangan. Pemasangan yang keliru dapat meningkatkan pelepasan serat asbes. Gunakan tenaga kerja berpengalaman, minimalkan pemotongan, dan pastikan penggunaan alat pelindung diri selama pemasangan.
Kelima, jaga sistem ventilasi rumah tetap optimal. Sirkulasi udara yang baik berperan penting dalam menjaga kualitas udara dalam ruangan, terutama jika menggunakan material atap yang memerlukan kehati-hatian.
Sebagai alternatif, masyarakat juga dapat mempertimbangkan material atap non-asbes, seperti atap metal ringan, UPVC, fiber semen tanpa asbes, atau genteng beton dan keramik. Meski biayanya relatif lebih tinggi, pilihan ini dapat menjadi investasi kesehatan jangka panjang bagi penghuni rumah. (*)
Reporter : JP Group
Editor : PUTUT ARIYO