Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau melakukan penggalangan dana untuk membantu korban bencana alam di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/300.2.1/ 1122.1/DINSOS-SET/2025 tentang imbauan penggalangan dana bagi korban bencana banjir dan tanah longsor di tiga provinsi tersebut.
Penggalangan dana dijadwalkan berlangsung mulai 2 hingga 31 Desember 2025. Dalam surat edaran itu, penggalangan dana bagi pegawai di lingkungan Pemprov Kepri dikoordinatori oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepri.
Selain itu, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) ditunjuk sebagai koordinator penggalangan dana sesuai sektor masing-masing. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kepri sebagai koordinator pelaku UMKM, Kepala Dinas ESDM Kepri sebagai koordinator perusahaan pertambangan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan sebagai koordinator perbankan, Kepala DPMPTSP sebagai koordinator usaha industri, Kepala Dinas Pendidikan Kepri sebagai koordinator lingkungan pendidikan, serta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepri sebagai koordinator karyawan swasta.
Dalam surat tersebut, para koordinator diminta segera melakukan imbauan serta mengoordinasikan unsur terkait agar berpartisipasi dalam penggalangan bantuan, yang dihimpun dalam bentuk uang per individu.
Namun, kebijakan tersebut mendapat kritik dari Akademisi Kepulauan Riau, Zamzami A Karim. Ia menilai penggalangan bantuan seharusnya dikelola melalui satu pintu agar lebih terkoordinasi dan tepat sasaran.
“Pemprov seharusnya mengintegrasikan seluruh bantuan melalui satu pintu, seperti PMI atau BPBD, sehingga penyalurannya lebih terarah,” ujar Zamzami, Minggu (14/12).
Menurutnya, masyarakat Kepri melalui berbagai organisasi dan perhimpunan sebenarnya telah lebih dulu melakukan penggalangan donasi bagi korban bencana di tiga provinsi tersebut. Namun, upaya itu dinilai belum terkoordinasi dengan baik.
“Peran Pemprov mestinya mengintegrasikan bantuan-bantuan yang sudah ada agar lebih efektif,” katanya.
Zamzami juga menilai Gubernur Kepri seharusnya cukup menunjuk satu instansi, seperti Palang Merah Indonesia (PMI) atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), sebagai pelaksana penggalangan hingga pendistribusian bantuan.
“Tidak perlu terlalu banyak koordinator. BPBD bisa melaksanakan pengumpulan sampai distribusi ke kelompok sasaran, yakni warga terdampak bencana,” tegasnya.
Selain itu, ia menyebut Pemprov Kepri semestinya dapat memanfaatkan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk membantu penanganan bencana. Namun, ia mengaku mendapat informasi bahwa anggaran BTT Pemprov Kepri mengalami pemangkasan.
“Saya dengar anggaran untuk bantuan bencana dipangkas. Padahal biasanya bantuan dari masyarakat digabung dengan bantuan dari Pemprov,” pungkasnya. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GUSTIA BENNY