Polemik panas seputar Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang membuka keran bagi anggota Polri aktif menduduki 17 jabatan sipil akhirnya mendapat tanggapan tegas dari pakar hukum ternama. Guru Besar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, secara gamblang menyatakan aturan baru tersebut bertentangan dengan dua Undang-Undang sekaligus.
Alih-alih menyetujui, Mahfud MD justru memberikan argumentasi hukum yang sangat cerdas, khususnya untuk membantah anggapan bahwa Polisi sebagai bagian dari sipil berhak mengisi jabatan sipil tersebut.
Dalam pandangannya yang disampaikan melalui kanal YouTube pribadinya, Mahfud MD menyoroti bahwa Perpol 10/2025 dari Kepolisian itu melanggar dua payung hukum di Indonesia.
Mahfud MD memulai dengan mengutip pertanyaan yang membanjiri dirinya.
”Banyak pertanyaan yang masuk kepada saya terkait dengan keluarnya peraturan Kapolri No 10 Tahun 2025 yang memungkinkan 17 jabatan sipil diduduki oleh anggota Polri,” ujar Mahfud MD, dikutip JawaPos.com (grup Batam Pos), Sabtu (13/12).
Peraturan baru ini dinilai bertabrakan dengan Pasal 28 Ayat 3 UU Polri. Pasal tersebut secara jelas membatasi penugasan anggota Polri di luar institusi.
”Pertama undang-undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dimana di dalam pasal No 8 ayat 3 disebutkan bahwa anggota Polri yang mau masuk ke jabatan sipil itu hanya boleh apabila minta berhenti atau pensiun dari dinas Polri. Ketentuan terbatas ini sudah dikuatkan oleh keputusan Mahkamah Konstitusi No 114 tahun 2025,” terang Mahfud.
Penegasan ini sangat penting karena Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 pada November 2025 lalu sudah menghapus celah hukum yang selama ini memungkinkan polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa harus pensiun atau mengundurkan diri.
Selain UU Polri, Mahfud juga menyebut Perpol tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
”Undang-Undang TNI sudah mengatur adanya 14 jabatan yang kalau diperluas menjadi 16 sudah mengatur bahwa TNI bisa ke situ. Tapi Undang-Undang Polri sama sekali tidak menyebut jabatan-jabatan yang bisa diduduki oleh Polri. Dengan demikian ketentuan perkap itu kalau memang diperlukan itu harus dimasukkan di dalam Undang-Undang,” jelas Mahfud.
Analogi Cerdas Mahfud MD Soal Polri Merupakan Sipil
Salah satu poin paling menarik dan disorot oleh Mahfud MD adalah bantahan cerdas terhadap argumentasi yang menyatakan bahwa karena anggota Polri sudah dianggap sipil, maka sah-sah saja menduduki jabatan sipil. Mahfud MD menegaskan, secara hukum, anggapan tersebut keliru.
”Saudara juga enggak benar kalau mengatakan Polri itu kan sudah sipil. Masa tidak boleh masuk ke jabatan sipil? Ya memang begitu aturannya,” katanya.
Bahkan, ia memberikan analogi menohok: pembatasan penempatan jabatan berlaku secara umum, termasuk di antara sesama warga sipil itu sendiri, selama masih berada di ruang lingkup tugas dan profesi yang berbeda.
”Sipil tidak boleh masuk ke sipil juga kalau di ruang lingkup tugas dan profesinya. Misalnya seorang dokter bertindak sebagai jaksa kan tidak bisa. Jaksa bertindak sebagai dokter kan tidak bisa. Dosen bertindak sebagai notaris kan tidak boleh. Dan seterusnya, seterusnya. Jadi dari sipil ke sipil pun ada pembatasannya,” tambahnya.
Melihat fakta hukum yang ada, Mahfud MD mendesak agar Perpol tersebut segera disesuaikan demi menjaga asas legalitas. (***)
Reporter : jp group
Editor : Alfian Lumban Gaol