Buka konten ini

BINTAN (BP) – Polres Bintan menangkap pria asal Sumatra Utara (Sumut) karena diduga menyebarkan video porno korban yang merupakan remaja di Bintan.
Penangkapan dilakukan setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Bintan, Ipda Ady Satrio, mengatakan bahwa kasus bermula saat korban dan pelaku berkenalan melalui media sosial.
Pelaku sering berkomunikasi dengan korban dan meminta korban melakukan hal tidak wajar saat video call, yang ternyata direkam diam-diam oleh pelaku.
Menurutnya, pelaku menyebarkan video porno korban ke beberapa orang, termasuk teman-temannya, karena merasa tidak terima setelah korban memutuskan hubungan mereka. ”Motif pelaku adalah kecewa atas keputusan korban,” katanya.
Setelah menerima laporan dari keluarga korban, polisi melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi lokasi pelaku di Kabupaten Toba, Sumut.
Dikatakannya penangkapan pelaku di Sumut berlangsung lancar berkat kerja sama Unit Jatanras Toba.
Aparat setempat di Polsek Habinsaran turut membantu menjaga keamanan selama proses penangkapan. ”Pelaku sudah dibawa ke Polres Bintan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)
Reporter : SLAMET NOFASUSANTO
Editor : GUSTIA BENNY