Buka konten ini

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Touzen alias Ajun, pemilik minilab narkoba yang beroperasi secara tersembunyi di Apartemen Harbour Bay. Putusan ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 18 tahun penjara.
Putusan dibacakan dalam sidang pada Jumat (12/12) yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik, didampingi Douglas Napitupulu dan Andi Bayu, serta JPU Muhammad Arfian. Terdakwa hadir langsung bersama tim kuasa hukumnya.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika dengan mengelola dan memproduksi narkoba di sebuah klandestin minilab. Hakim menilai jumlah dan jenis narkotika, psikotropika, serta bahan farmasi yang dikuasai terdakwa menimbulkan ancaman sangat serius bagi masyarakat.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara seumur hidup, serta pidana denda Rp3 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam pembacaan putusan.
Majelis hakim menyebut tidak ada satu pun keadaan yang dapat menjadi pertimbangan meringankan bagi terdakwa. Sebaliknya, potensi bahaya narkoba yang diproduksi di minilab tersebut dinilai sangat berisiko merusak masyarakat apabila berhasil beredar.
“Besarnya jumlah narkotika, psikotropika, dan farmasi yang dikuasai terdakwa adalah sangat berbahaya apabila sampai beredar di tengah masyarakat,” tegas hakim.
Usai mendengarkan putusan, Touzen menyatakan akan mengajukan banding. Sementara itu, JPU Muhammad Arfian menyampaikan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya dan menyatakan “pikir-pikir”.
Pengungkapan minilab narkoba di kawasan premium Harbour Bay sebelumnya menjadi salah satu kasus terbesar tahun ini di Batam, mengingat lokasi dan kapasitas produksi yang disebut-sebut mampu menghasilkan narkoba dalam jumlah besar.
Penangkapan terhadap Touzen dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau pada 26 Mei 2025 di area parkir Apartemen Harbour Bay. Dari penggeledahan di kamar nomor 12-10, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan pengelolaan minilab narkoba di lokasi tersebut.
Barang bukti yang disita antara lain 195,71 gram sabu; 401,15 gram serbuk abu-abu; 3.256 butir ekstasi cokelat dengan berat 810,41 gram; 80 butir pil hijau; serta cairan ketamin dan MDMA. Hasil uji laboratorium Polda Kepri memastikan seluruh temuan tersebut positif mengandung metamfetamina dan MDMA, yang masuk kategori narkotika golongan I.
Jaksa menegaskan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan jumlah barang bukti yang besar, Touzen memang diancam dengan jerat hukuman mati atau penjara seumur hidup. (***)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : RATNA IRTATIK