Buka konten ini
TANJUNGPINANG (BP) – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang, berinisial IR, 47, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anak tirinya yang masih berusia 10 tahun.
Penetapan tersangka tersebut dibenarkan Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tanjungpinang, Iptu Onny Chandra, Jumat (12/12).
Kasus ini berawal dari laporan yang dibuat ayah kandung korban pada 10 Agustus 2025, setelah melihat adanya tanda kekerasan di tubuh anaknya. Kejadian diduga berlangsung di Kecamatan Tanjungpinang Timur.
“Pelapor melihat lebam pada tubuh korban, kemudian berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Anak untuk melakukan visum. Hasil visum digunakan sebagai bukti adanya kekerasan,” kata Onny.
Ia menjelaskan, orang tua kandung korban telah lama berpisah. Korban tinggal bersama ibu dan ayah sambungnya, yakni IR, di lokasi kejadian.
Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti, penyidik meningkatkan status penanganan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dari hasil pemeriksaan, IR resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Berdasarkan dua alat bukti, IR kami tetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” ujarnya.
Polisi menjerat IR dengan Pasal 44 Ayat 1 UU KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GUSTIA BENNY