Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, mendorong seluruh pihak untuk meningkatkan pemenuhan kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
“Tantangan besar yang dihadapi penyandang disabilitas saat ini, selain sulit mengakses layanan dasar, juga sulit mengakses lapangan kerja,” kata Lestari dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2023 mencatat terdapat sekitar 22,97 juta penyandang disabilitas di Indonesia, dengan 17 juta di antaranya berada pada usia produktif. Namun dari jumlah tersebut, hanya 45 persen yang bekerja, dan mayoritas (83 persen) terserap di sektor nonformal.
Padahal, Pasal 53 ayat (1) UU Nomor 8/2016 mewajibkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD mempekerjakan penyandang disabilitas minimal 2 persen dari total pegawai. Sementara ayat (2) mengatur kewajiban perusahaan swasta untuk menyerap minimal 1 persen tenaga kerja disabilitas.
Menurut Lestari, penyandang disabilitas selayaknya mendapatkan perhatian lebih sebagai warga negara yang memiliki keterbatasan. Minimnya akses terhadap layanan kesehatan dan pekerjaan membuat mereka hidup dalam kondisi rentan.
Rerie—sapaan akrab Lestari—yang juga anggota Komisi X DPR RI, menilai stigma, penolakan layanan kesehatan, hambatan pendidikan, sulitnya akses pekerjaan, hingga minimnya partisipasi sosial menyebabkan penyandang disabilitas terus terperangkap dalam kemiskinan.
Karena itu, ia mendorong berbagai langkah untuk mempermudah akses layanan kesehatan dan membuka kesempatan kerja yang lebih luas bagi penyandang disabilitas.
Selain itu, Rerie menegaskan pentingnya penyediaan data kependudukan terpilah yang lebih rinci, agar kebijakan yang ditujukan untuk penyandang disabilitas dapat tepat sasaran.
Ia berharap semua pihak dapat membangun kolaborasi kuat untuk menciptakan layanan kesehatan dan lapangan kerja yang inklusif bagi seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas. (antara)
Reporter : JP GROUP
Editor : MUHAMMAD NUR