Buka konten ini
BATAM (BP) — Penyelidikan kasus kematian tragis Dwi Putri Aprilian Dini, 25, memasuki babak penting. Hingga Kamis (11/12), Polsek Batuampar telah memeriksa sedikitnya 15 saksi, baik dari dalam rumah tempat kejadian maupun lingkungan sekitar.
Pemeriksaan luas ini dilakukan untuk merangkai kembali kronologi kekerasan yang dialami korban sebelum tewas.
Kapolsek Batuampar, Kompol Amru Abdullah, mengatakan para saksi yang dipanggil merupakan orang-orang yang mengetahui situasi rumah sebelum dan setelah peristiwa terjadi.
“Sudah 15 saksi kami periksa, baik dari dalam rumah maupun sekitar lokasi. Keterangan mereka sangat penting untuk memperkuat konstruksi peristiwa,” ujarnya.
Secara administratif, penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan. Langkah ini menandai masuknya perkara ke tahap penyidikan formal. Kompol Amru menegaskan fokus awal penyidik ialah merampungkan berkas dugaan pembunuhan. Dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan
kemungkinan unsur pidana lain akan menyusul setelah berkas utama selesai.
“TPPO dan tindak pidana lain akan kami dalami. Itu kami dibackup Satreskrim Polresta Barelang,” tambahnya.
Sebelumnya, Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin juga menegaskan penyelidikan akan diperluas. Ia menyebut adanya indikasi kuat terkait dugaan TPPO yang melibatkan pola kerja dan jaringan agensi yang mengatur keberadaan korban di Batam.
“Tidak hanya pembunuhan, dugaan TPPO dan keterlibatan agensi bermasalah akan kami dalami,” tegasnya.
Dalam rekonstruksi awal yang dihimpun dari keterangan saksi dan tim kuasa hukum, korban disebut mengalami rangkaian kekerasan selama beberapa hari. Rekaman CCTV memperlihatkan dugaan penyiksaan bertubi-tubi, hingga akhirnya korban ditemukan tewas di kamar lantai satu. Bukti fisik seperti luka lebam, wajah membengkak, dan dugaan ikatan pada tubuh semakin menguatkan dugaan penganiayaan berat.
Sejauh ini, penyidik telah memetakan peran tersangka yang sebelumnya diamankan. Tersangka utama, Wilson, diduga memiliki kendali penuh atas aktivitas di dalam rumah dan bertanggung jawab atas sebagian tindakan kekerasan terhadap korban. Beberapa saksi juga menyebut Wilson sebagai pihak yang memberi perintah kepada penghuni rumah lain.
Selain Wilson, terdapat tersangka pendamping lainnya—bagian dari “Wilson cs”—yang diduga terlibat dalam sejumlah tindakan, mulai dari membantu menahan korban, menyaksikan kekerasan tanpa mencegahnya, hingga turut melakukan penganiayaan. Peran mereka kini dipetakan ulang berdasarkan keterangan saksi dan bukti digital.
Penyidik juga menyoroti peran pengurus rumah dan orang-orang yang bertugas mengatur mobilitas korban. Mereka diduga mengetahui kondisi korban, tetapi tidak melaporkannya. Aparat menilai ada kemungkinan unsur pembiaran, kelalaian berat, atau turut serta dalam tindak pidana yang menyebabkan kematian korban.
Tim kuasa hukum Hotman Paris 911 menyebut sejumlah saksi baru memperkuat dugaan adanya pola kekerasan berulang di lokasi tersebut. Seluruh informasi tambahan telah diserahkan kepada polisi.
“Keterangan saksi-saksi ini sangat membantu memperjelas peran masing-masing pelaku. Semua detail kami cocokkan satu per satu,” ujar Putri Maya Rumanti.
Dengan konstruksi perkara yang semakin mengerucut, penyidik optimistis proses hukum dapat segera naik ke tahap berikutnya. Aparat memastikan tidak akan ada pelaku yang luput dari pertanggungjawaban hukum. Sementara itu, keluarga korban dan tim hukum berharap seluruh rangkaian penyidikan berjalan transparan demi menegakkan keadilan bagi almarhumah Dwi Putri. (*)
Reporter : Eusebius Sara
Editor : Ratna Irtatik