Buka konten ini
BATAM (BP) — Pengusutan kasus kematian tragis Dwi Putri Aprilian Dini, 25, kembali menemukan titik terang setelah tim kuasa hukum Hotman Paris 911 menjaring dua saksi baru yang memberikan keterangan penting. Kehadiran dua saksi ini dinilai memperkuat dugaan adanya pola kekerasan berulang di rumah yang menjadi lokasi kejadian, yang diduga terkait penganiayaan yang dialami korban sebelum meninggal dunia.
Perwakilan tim kuasa hukum, Putri Maya Rumanti, mengungkapkan bahwa salah satu saksi tambahan berinisial Y mengaku pernah mengalami tindak kekerasan di lokasi yang sama. Peristiwa tersebut sebelumnya tidak pernah dilaporkan karena saksi diduga berada dalam kondisi takut dan tertekan.
Menurut Maya, keterangan Y membuka sudut baru dalam analisis tim hukum terkait dugaan pola kekerasan yang bersifat sistematis.
“Y mengaku pernah mengalami kekerasan. Ini menjadi bahan penguat bagi kami dalam melihat pola kejadian di rumah tersebut,” ujar Putri Maya dalam pernyataan resmi, Kamis (11/12).
Ia menegaskan bahwa kesaksian tersebut memberikan gambaran bahwa dugaan kekerasan di lokasi itu bukan hanya terjadi pada korban, tetapi berpotensi dialami pihak lain sebelumnya.
Sebelumnya, tim Hotman Paris 911 juga telah menemui seorang saksi perempuan yang berada di rumah tersebut pada malam sebelum korban ditemukan meninggal. Saksi itu memberikan penjelasan mengenai suasana rumah, keberadaan sejumlah individu, serta aktivitas yang mengarah pada dugaan penganiayaan. Informasi ini dinilai selaras dengan bukti visual yang diperoleh dari rekaman CCTV.
Dengan hadirnya saksi Y, total dua saksi baru telah dimintai keterangan dalam dua hari terakhir. Keduanya disebut memberikan informasi yang saling melengkapi dan memperkuat dugaan awal bahwa kekerasan yang terjadi bukan bersifat spontan, melainkan terstruktur dan berulang. Semua temuan kini sedang dipetakan ulang oleh tim hukum untuk dicocokkan dengan rekaman CCTV yang telah ditinjau sebelumnya.
“Semua keterangan saksi ini menjadi penting untuk memperkuat kronologi dan memastikan proses hukum tidak berjalan timpang. Setiap detail kami cocokkan satu per satu,” tegas Maya.
Ia menambahkan, pencocokan data, kesaksian, dan bukti visual dilakukan secara hati-hati agar konstruksi peristiwa dapat disajikan secara utuh kepada penyidik.
Tim Hotman Paris 911 memastikan tetap berada di Batam hingga seluruh rangkaian informasi dianggap cukup untuk mendorong proses hukum ke tahap berikutnya. Mereka juga terus berkoordinasi dengan penyidik Polsek Batuampar guna memastikan setiap temuan ditindaklanjuti tanpa penundaan.
“Kami terus mengawal kasus ini, termasuk memperkuat komunikasi dengan penyidik,” kata Maya.
Menurutnya, keberanian para saksi untuk maju memberikan keterangan menjadi aspek penting dalam percepatan pengungkapan kasus, terlebih mengingat tekanan psikologis yang mereka alami.
Sementara itu, Kapolsek Batuampar, Kompol Amru Abdullah menegaskan bahwa penyelidikan masih berjalan dengan fokus utama pada dugaan pembunuhan. Ia memastikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirim ke Kejaksaan sebagai bagian dari prosedur lanjutan.
“Sejauh ini masih pemeriksaan saksi-saksi. Penyelidikan terus kami intensifkan,” ujarnya.
Dengan semakin banyak saksi yang memberikan keterangan, proses penggalian fakta diperkirakan akan semakin mengerucut. Tim Hotman Paris juga membuka peluang menghadirkan saksi tambahan lain untuk memastikan keadilan bagi almarhumah Dwi Putri ditegakkan melalui proses hukum yang transparan dan objektif.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyelidikan kasus kematian tragis Dwi Putri Aprilian Dini, 25, melebar setelah polisi memastikan korban mengalami penyiksaan bertahap selama tiga hari di sebuah mes agensi di Kompleks Jodoh Permai, Batuampar. Putri dipukul, ditendang, diborgol, mulut dilakban, hingga disemprot air ke hidung selama berjam-jam sebelum meninggal pada akhir November 2025. Fakta ini menjadi dasar kuat penyidikan berlapis, selain unsur pembunuhan.
Kapolda Kepri, Irjen Asep Syafruddin menegaskan, kasus tersebut tidak akan berhenti pada pelaku penyiksaan. Polda Kepri memberi perhatian khusus dan telah mengarahkan penyidik Polsek Batuampar memperluas pengusutan hingga ke dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta pola operasional agensi yang menaungi para tersangka dalam merekrut calon Ladies Companion (LC).
“Kasus ini harus tuntas. Kami tidak hanya memproses pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri pola rekrutmen, jaringan, dan indikasi TPPO,” tegasnya.
Hingga kini, empat tersangka penganiayaan berujung pembunuhan Putri telah ditangkap dan ditetapkan sebagai pelaku. Mereka adalah Wilson Lukman alias Koko, 28, eksekutor utama penyiksaan; Anik alias Ain alias Meylika Levana alias Mami, 36, yang diduga menjadi aktor intelektual sekaligus pembuat rekaman rekayasa; serta dua pendukung eksekusi, Putri Engelina alias Papi Tama, 23, dan Salmiati alias Papi Charles, 25, yang berperan mengikat korban serta melepas CCTV di lokasi.
Wilson dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara. Tiga tersangka lainnya dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 huruf e, juga dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup. Polisi menegaskan tidak ada toleransi dalam kasus ini.
Agensi tempat para tersangka beroperasi dikonfirmasi memiliki izin usaha, namun penyidik mendalami dugaan penyalahgunaan izin dan kontrol ilegal terhadap pekerja. Indikasi eksploitasi serta pengondisian korban menjadi LC menjadi salah satu aspek yang dikembangkan. Jika unsur TPPO terbukti, pasal tambahan akan diterapkan. (*)
Reporter : Eusebius Sara
Editor : Ratna Irtatik