Buka konten ini

PAJAK rumah kerap jadi biaya tambahan yang muncul dalam proses membeli, menjual, hingga memiliki hunian. Jenisnya pun beragam, dengan besaran dan aturan berbeda.
Karena itu, memahami cara hitung dan mekanisme pembayarannya menjadi bagian penting agar urusan kepemilikan properti tetap lancar dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Pengetahuan soal pajak bukan hanya tentang memenuhi kewajiban sebagai warga negara. Lebih dari itu, pemilik rumah bisa terhindar dari denda, mudah mengatur anggaran, hingga memastikan dokumen legal tetap aman. Berikut sejumlah alasan kenapa memahami pajak properti menjadi kebutuhan penting.
Menghindari Denda
Setiap pajak punya jadwal pembayaran. Jika terlewat, denda akan menumpuk dan memberatkan pengeluaran. Dengan mengetahui jenis serta tenggatnya, pemilik rumah bisa mengantisipasi sejak awal.
Membantu Mengatur Anggaran
Nominal pajak berbeda-beda. Pemahaman yang baik membuat pengaturan anggaran tahunan lebih terukur, karena pemilik sudah tahu kapan harus menyiapkan dana.
Menghindari Masalah Hukum
Keterlambatan atau kelalaian membayar pajak bisa membuat dokumen kepemilikan bermasalah. Mengetahui aturan pajak berarti menjaga legalitas hunian tetap aman.
Mengetahui Hak dan Kewajiban
Pajak tidak hanya soal kewajiban. Ada hak tertentu yang bisa dimanfaatkan pemilik properti, termasuk potensi keringanan sesuai kebijakan pemerintah daerah.
Mempermudah Jual-Beli Rumah
Riwayat pembayaran pajak yang rapi akan meningkatkan kepercayaan calon pembeli dan mempercepat proses transaksi.
Menghindari Salah Hitung
Setiap pajak memiliki rumus dan ketentuan. Pemahaman dasar membantu pemilik menghitung kewajibannya secara tepat.
Jenis-Jenis Pajak Rumah yang Berlaku di Indonesia
Setidaknya ada enam jenis pajak yang berkaitan langsung dengan kepemilikan maupun transaksi rumah. Masing-masing memiliki fungsi, dasar hukum, dan cara perhitungan berbeda.
1. PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
PBB adalah pajak tahunan untuk tanah dan bangunan. Besarnya ditentukan dari kondisi objek, meliputi luas tanah, luas bangunan, hingga nilai tanah di lokasi tersebut.
Rumus PBB adalah 0,5 persen dari NJKP (nilai jual kena pajak).
Properti di bawah Rp1 miliar: NJKP 20 persen.
Properti di atas Rp1 miliar: NJKP 40 persen.
SPPT diterbitkan tiap tahun dan wajib dibayar maksimal enam bulan setelah diterbitkan.
2. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
BPHTB muncul saat seseorang memperoleh hak atas properti, baik melalui jual-beli, hibah, warisan, maupun tukar-menukar.
Tarif BPHTB adalah 5 persen dari nilai properti setelah dikurangi NJOPTKP. Setiap daerah memiliki besaran NJOPTKP berbeda.
3. PPh atas Penjualan Rumah
Penjual rumah wajib membayar PPh final ketika transaksi bernilai lebih dari Rp60 juta. Berdasarkan PP 34/2016, tarif PPh adalah 2,5 persen dari nilai transaksi dan dibayarkan sebelum proses balik nama dilakukan.
4. PPN atas Pembelian Rumah
PPN dibebankan kepada pembeli dan dikenakan satu kali saat transaksi berlangsung.
Berlaku untuk rumah dengan nilai di atas Rp36 juta.
Tarif PPN: 11 persen dari nilai transaksi.
5. BBN (Bea Balik Nama)
BBN dibayarkan untuk proses perubahan nama kepemilikan di sertifikat. Tarif rerata berada di kisaran 2 persen dari nilai transaksi. Pengembang biasanya membantu pengurusan BBN, tetapi pada transaksi antarpribadi, pembeli harus mengurus sendiri atau melalui notaris.
6. PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah)
PPnBM berlaku untuk rumah yang masuk kategori mewah, misalnya bangunan di atas 150 meter persegi atau dengan harga bangunan lebih dari Rp4 juta per meter persegi.
Tarif PPnBM berada di kisaran 20 persen dan dibayarkan saat transaksi berlangsung. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO