Buka konten ini
BATAM (BP) – Pemerintah Kota (Pemko) Batam memanfaatkan momentum Hari Jadi Batam (HJB) ke-196 untuk meluncurkan kebijakan fiskal besar yang langsung dirasakan masyarakat. Lewat program pemutihan PBB-P2 berupa penghapusan 100 persen denda, Wali Kota Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra menandai fase awal kepemimpinan mereka dengan langkah korektif yang berani, membebaskan denda pajak yang menumpuk sejak 1994 hingga 2025.
Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 113 Tahun 2025 itu dibaca sebagai strategi awal Amsakar–Li Claudia untuk membangun kepercayaan publik di tengah agenda besar pembangunan Batam yang membutuhkan dukungan fiskal dan partisipasi masyarakat. Penghapusan denda hingga 31 tahun sekaligus menjadi upaya merapikan basis data pajak yang selama ini tersendat oleh piutang historis.
”Langkah ini untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran membayar pajak tepat waktu,” ujar Amsakar, Kamis (11/12).
Pemutihan ini juga menjadi sinyal bahwa pemerintah ingin menghadirkan tata kelola yang lebih responsif di periode awal masa jabatan mereka.
Kepala Bapenda Batam, Raja Azmansyah, menyebut program pemutihan kali ini sebagai salah satu yang terbesar dalam beberapa tahun terakhir. Seluruh sanksi administratif berupa denda dihapuskan agar warga dapat melunasi pokok pajak tanpa terbebani akumulasi denda dari masa ke masa.
“Sanksi administratif berupa denda dihapuskan 100 persen. Masyarakat cukup melunasi pokok pajak,” katanya.
Program berlangsung singkat, hanya 9–24 Desember, memberi waktu 15 hari bagi wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan yang jarang diberikan. Pemerintah menegaskan program tidak akan diperpanjang sehingga masyarakat diminta tidak menunda pembayaran.
Pemutihan ini memiliki satu ketentuan utama: wajib pajak harus terlebih dahulu melunasi pokok PBB-P2 tahun 2025 sebelum membayar pokok pajak tahun-tahun sebelumnya. Aturan ini diterapkan agar penerimaan pokok tahun berjalan tetap optimal, terutama menjelang penutupan tahun anggaran.
Pemko juga menata ulang sistem pembayaran agar lebih mudah diakses. Kini warga dapat membayar PBB-P2 melalui gerai ritel seperti Alfamart dan Indomaret, bank mitra BJB, BTN, BRI, dan Bank Riau Kepri, maupun portal epbb.batam.go.id yang telah terintegrasi dengan QRIS sehingga transaksi bisa dilakukan tanpa antre.
Kebijakan pemutihan denda ini sejalan dengan agenda besar Pemko dan BP Batam dalam beberapa bulan ke depan yang fokus pada percepatan pembangunan kawasan baru, penataan wilayah perkotaan, serta pemutakhiran data pajak sebagai dasar perencanaan.
Dengan menghapus beban piutang lama, pemerintah berharap tingkat kepatuhan meningkat dan penerimaan daerah menjadi lebih sehat. (*)
Reporter : ARJUNA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO