Buka konten ini

BATAM (BP) – Proses hukum kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi dermaga utara Pelabuhan Batuampar memasuki babak baru. Tujuh tersangka dalam perkara bernilai puluhan miliar rupiah itu resmi dilimpahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri ke Kejaksaan Tinggi Kepri melalui Kejaksaan Negeri Batam dalam proses tahap II, Kamis (11/12), mulai pukul 10.00 WIB.
Saat proses pelimpahan, para tersangka tampak mengenakan pakaian bebas. Mereka terlihat santai meski tangan diborgol menggunakan borgol plastik. Usai pemeriksaan berkas, ketujuh tersangka ditahan sementara di ruang tahanan kejaksaan.
Sekitar pukul 15.00 WIB, tiga unit mobil pribadi dikerahkan untuk membawa mereka menuju Pelabuhan Punggur sebelum diseberangkan ke Tanjungpinang. Para tersangka memilih bungkam saat ditanya mengenai sangkaan yang mereka hadapi. Hanya satu tersangka, I Made Sudarsa, yang sempat tersenyum ketika digiring ke mobil.
Pelimpahan dilakukan tim Subdit Tipikor yang dipimpin Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Gokma Uliate Sitompul. Ia memastikan seluruh tersangka dalam kondisi sehat selama proses tahap II di Kantor Kejaksaan Negeri Batam.
“Para tersangka ada tujuh orang. Barang bukti juga sudah kami serahkan, berupa dokumen, uang, dan barang bukti lainnya,” ujar Gokma kepada wartawan.
Ia menegaskan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa. Selanjutnya, para tersangka akan dititipkan di Rutan Tanjungpinang selama proses persidangan berlangsung.
“Setelah ini mereka akan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kepri di Tanjungpinang, dan dititip di Rutan Tanjungpinang,” katanya.
Menurut Gokma, pelimpahan ini menandai selesainya penanganan tujuh laporan polisi yang masuk ke penyidik terkait kasus tersebut. Namun penyidikan tetap terbuka apabila ditemukan fakta baru. “Kalau nanti ada novum atau bukti tambahan, tentu akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Sebelumnya, berkas perkara sempat dikembalikan jaksa dengan sejumlah catatan. Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Silverster Simamora, memastikan seluruh petunjuk itu telah dipenuhi penyidik. Berkas yang sebelumnya berstatus P19 itu telah dikirim kembali sekitar sepekan lalu.
“Karena kami nilai sudah lengkap, kami kirimkan lagi. Sekarang kewenangan penelitian ada di jaksa. Semoga tidak ada kekurangan lagi,” ujar Silverster.
Ia juga menegaskan penyidik tetap profesional dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru apabila ditemukan bukti tambahan. “Saat ini tersangka masih tujuh orang. Jika ada tambahan berdasarkan bukti, pasti kami tetapkan,” katanya.
Silverster turut membantah anggapan tebang pilih dalam penyidikan, terutama setelah penggeledahan di rumah dan kantor salah satu pejabat BP Batam. Ia menyebut tidak ditemukannya bukti keterlibatan adalah alasan utama status pihak tersebut tidak dinaikkan menjadi tersangka. “Kami tidak mungkin menetapkan seseorang tanpa bukti kuat,” ujarnya.
Dalam penyidikan, dua tersangka telah mengembalikan uang hasil korupsi senilai Rp1 miliar. Total penyelamatan kerugian negara yang dilakukan penyidik mencapai Rp1.418.268.300 dan SGD1.350. Meski begitu, angka tersebut masih jauh dari kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp30 miliar.
Penelusuran aset para tersangka dilakukan di lima daerah, yakni Bali, Jakarta, Surabaya, Kalimantan Timur, dan Nabire. Sebidang tanah dan rumah milik salah satu tersangka ditemukan di Nabire, namun belum dapat disita karena diagunkan ke bank senilai Rp32 miliar.
Kasus ini berawal dari temuan pekerjaan mangkrak pada proyek revitalisasi kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batuampar. Pancang hanya berdiri setengah, kontainer tidak tertata, serta laporan pekerjaan yang tidak sesuai fakta menguatkan dugaan penyimpangan pada proyek bernilai Rp75 miliar tersebut.
Dari total nilai kontrak, sekitar Rp63 miliar telah dibayarkan. Audit BPK menemukan kerugian negara mencapai Rp30.065.457.054.
Kasus ini mencuat setelah penyidik menerima pengaduan masyarakat pada 2024. Penyelidikan kemudian naik ke tahap penyidikan awal 2025 dengan memeriksa 146 saksi dari berbagai pihak. Proyek yang dibiayai BP Batam pada 2021–2023 ini diduga dimanipulasi sejak awal sehingga muncul laporan fiktif, mark-up volume pekerjaan, hingga fee yang tidak sah.
Kontrak proyek berlangsung selama 390 hari, sejak 11 Oktober 2021 hingga 14 November 2022. Namun pekerjaan tidak tuntas hingga akhirnya kontrak diputus pada 10 Mei 2023, meski pembayaran sudah mencapai termin kelima. Ditemukan mark-up anggaran, maladministrasi, laporan fiktif volume pekerjaan, serta pengerjaan pasangan batu kolam yang tidak sesuai. Anggaran yang telah dicairkan lebih dari Rp63 miliar.
Tujuh tersangka yang telah ditetapkan antara lain AM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BP Batam; IMA sebagai kuasa konsorsium penyedia; IMS selaku Komisaris PT Indonesia Timur Raya; ASA Direktur Utama PT Marinda Utama Karya Subur; AHA Direktur Utama PT Duri Rejang Berseri; IRS Direktur PT Teralis Erojaya sebagai konsultan perencana; serta NFU dari tim pelaksana penyedia. Mereka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari membuat laporan fiktif, menerima fee tanpa melaksanakan pekerjaan, hingga menyalahgunakan kewenangan sebagai PPK.
Dalam penyidikan, terungkap pula adanya pemberian data teknis dari konsultan proyek kepada peserta lelang dengan imbalan Rp500 juta. PPK diduga lalai melakukan pengawasan dan tidak mengambil langkah korektif yang seharusnya dilakukan.
Barang bukti yang disita penyidik berupa dokumen proyek, komputer, emas 68,89 gram, logam mulia 85 gram, uang tunai Rp212,7 juta, serta 1.350 dolar AS. Seluruh barang bukti itu diduga kuat terkait tindak pidana korupsi.
Para tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda: empat orang di Jakarta, dua di Bali, dan satu di Batam. Mereka kini ditahan di Rutan Polda Kepri menunggu pelimpahan lanjutan. Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP. (*)
Reporter : YASHINTA
Editor : RATNA IRTATIK