Buka konten ini

SEKUPANG (BP) – Menjelang perayaan Natal 2025, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam kembali menegaskan kewajiban perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tepat waktu. Kepala Disnaker Batam, Rudi Yudi Suprapto, meminta seluruh perusahaan tidak menunda pemenuhan hak pekerja, mengingat THR merupakan instrumen penting untuk menjaga kesejahteraan karyawan menjelang hari raya.
Yudi menegaskan, pembayaran THR Natal wajib dilakukan paling lambat H-7 atau selambat-lambatnya pada 18 Desember 2025. Ketentuan itu mengacu pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
“THR harus dibayarkan paling lambat tanggal 18 Desember 2025. Kami minta perusahaan disiplin dan tertib menjalankan aturan ini,” ujar Yudi Suprapto, Selasa (9/12).
Ia merinci, pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR setara satu kali gaji bulanan, mengacu pada UMK Batam 2025 yang berada di kisaran Rp4,98 juta. Sementara bagi pekerja yang masa kerjanya belum genap satu tahun, THR dihitung secara proporsional.
“Rumusnya satu bulan gaji dibagi dua belas, lalu dikali masa kerja. Jika masa kerja enam bulan, contohnya Rp4.900.000 dibagi 12 dikali 6, hasilnya sekitar Rp2,49 juta,” jelasnya.
Untuk menjaga pelaksanaan tetap transparan dan adil, Disnaker Batam membuka Posko Pengaduan THR di kantor Disnaker. Posko tersebut menampung laporan terkait perusahaan yang tidak atau belum membayarkan THR dan akan menindaklanjuti setiap aduan melalui mediasi maupun langkah penegakan aturan.
“Kami membuka posko THR di kantor. Jika ada aduan pekerja mengenai keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran, akan segera kami telusuri,” ujarnya.
Yudi juga mengimbau pekerja melapor bila menerima perlakuan tidak adil, seperti pembayaran yang tidak sesuai perhitungan, pemotongan sepihak, atau penundaan tanpa alasan jelas.
Ia menambahkan, pemenuhan THR bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga memberikan dampak positif bagi perputaran ekonomi Batam menjelang akhir tahun. Pusat belanja, pasar, hingga sektor transportasi biasanya ikut menggeliat karena adanya tambahan pendapatan pekerja.
“THR selain penting bagi kesejahteraan pekerja, juga mendorong roda ekonomi Kota Batam menjelang akhir tahun. Jadi semua pihak harus memahami manfaatnya,” kata Yudi.
Disnaker berharap tahun ini tidak lagi muncul perselisihan pembayaran THR seperti tahun-tahun sebelumnya dan meminta perusahaan menjaga hubungan industrial yang harmonis dengan pekerja. (*)
Reporter : RENGGA YULIANDRA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO