Buka konten ini

LINGGA (BP) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga, gencar melakukan patroli jam malam bagi pelajar. Patroli ini difokuskan untuk mencegah siswa berkeliaran pada malam hari, terutama pada jam wajib belajar.
Secara umum, patroli tersebut mengacu pada Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum. Sementara teknis pelaksanaannya mengacu pada Perbup Nomor 35 Tahun 2017 tentang jam wajib belajar malam bagi siswa SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA di Kabupaten Lingga.
Kepala Satpol PP Kabupaten Lingga, Dodi Suhendra, mengatakan bahwa patroli penertiban jam malam di Kecamatan Senayang telah dilakukan beberapa kali.
“Pada patroli pertama, kami mengamankan empat pelajar yang sedang duduk santai di tempat umum pada saat jam wajib belajar malam,” ujar Dodi, Selasa (9/12).
Empat pelajar tersebut langsung diberikan pembinaan di lokasi.
“Kita memberikan pembinaan secara lisan dan kemudian memulangkan mereka ke rumah masing-masing,” jelasnya.
Dodi menegaskan bahwa penertiban jam malam dilakukan agar pelajar lebih disiplin dan mampu memanfaatkan waktu dengan baik.
“Semua ini untuk kebaikan mereka ke depannya. Apalagi saat ini para pelajar sedang menghadapi ujian semester ganjil,” tegasnya.
Selain membentuk kedisiplinan, kegiatan patroli juga bertujuan menciptakan suasana aman dan kondusif di tengah masyarakat, serta meminimalisir tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Kasat Pol PP Lingga itu mengimbau para pelajar agar memanfaatkan waktu menuntut ilmu sebaik mungkin dan tidak menghabiskan masa muda untuk kegiatan yang tidak bermanfaat, seperti nongkrong hingga larut malam dan menimbulkan keributan.
“Gunakan kesempatan belajar yang sudah diberikan orang tua. Jangan sampai disia-siakan,” pesannya. (*)
Reporter : VATAWARI
Editor : GUSTIA BENNY