Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Pemerintah memperketat tata kelola devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA). Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menyebut peraturan pemerintah (PP) tentang DHE SDA sedang direvisi. Yakni penempatan DHE wajib di bank-bank Himbara (himpunan bank milik negara).
Selama ini, lanjut Purbaya, DHE yang masuk ke sistem keuangan domestik masih bisa dipindahkan ke bank lain, dikonversi ke dolar AS (USD), bahkan keluar negeri. Akibatnya suplai USD di pasar domestik belum optimal. “Tujuannya memastikan suplai dolar (USD) betul-betul bertambah. DHE-nya harus efektif,” kata Purbaya di Jakarta kemarin (9/12).
Perubahan aturan juga dimaksudkan untuk menutup celah kebocoran dan memudahkan pengawasan. Pemerintah mengatur pembatasan konversi ke rupiah dalam jumlah tertentu demi menjaga stabilitas pasar. Aturan baru akan berlaku begitu PP rampung, yang kini memasuki tahap akhir.
Menanggapi kekhawatiran soal ketimpangan likuiditas antara bank Himbara dan bank non-Himbara, Purbaya menegaskan fokus utama saat ini adalah stabilisasi suplai dolar.
“Penyesuaian untuk bank lain akan dinilai setelah kebijakan berjalan,” tuturnya.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, menambahkan, adanya harmonisasi regulasi bersama BI, perbankan, dan pelaku usaha. “Agar pengawasan lebih mudah oleh Bank Indonesia, DHE ditempatkan di bank Himbara,” ujarnya.
Saat ini ketentuan DHE diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2025 yang mewajibkan penempatan 100 persen DHE SDA di sistem keuangan Indonesia selama minimal 12 bulan. Pengecualian diberikan bagi sektor migas, minimal 30 persen dalam rekening khusus selama tiga bulan.
BI juga telah menerbitkan PBI Nomor 3 Tahun 2025 yang memperkuat aturan itu sejak 1 Maret 2025. Sebelumnya, Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, menyampaikan tingkat kepatuhan eksportir sudah mencapai 95 persen, serta turut memperbaiki pasokan USD di pasar valas meski belum mendongkrak cadangan devisa secara signifikan. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO