Buka konten ini

TITO Karnavian, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), resmi memberhentikan sementara Mirwan MS dari jabatan Bupati Aceh Selatan. Mirwan diberikan sanksi berupa masa magang di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selama tiga bulan — sebagai bentuk pembinaan.

Tito menjelaskan bahwa Mirwan tetap berangkat umrah ke Tanah Suci pada 2 Desember 2025, bersama istrinya, padahal wilayah Aceh Selatan sedang dilanda bencana parah berupa banjir dan tanah longsor — dan ia seharusnya fokus pada tanggung jawab penanganan bencana.
Sebelumnya, Mirwan telah mengajukan izin ke luar negeri kepada Pemprov Aceh pada 22 November 2025, sebelum bencana terjadi. Namun, izin itu ditolak oleh Muzakir Manaf selaku Gubernur Aceh, dan tidak disetujui oleh Kemendagri.
Menurut Tito, tindakan ini melanggar ketentuan dalam Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah — khususnya Pasal 76 ayat (1) huruf i dan Pasal 77, yang melarang pejabat daerah melakukan perjalanan luar negeri tanpa izin.
Sebagai konsekuensi, Kemendagri menunjuk Baital Mukadis, Wakil Bupati Aceh Selatan, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati selama masa pemberhentian sementara.
Mirwan kemudian meminta maaf atas keputusannya. Dalam pernyataan publik di media sosial, ia mengaku salah dan menyadari bahwa kepergiannya telah menimbulkan kekecewaan publik serta mengganggu proses tanggap darurat bencana di wilayahnya.
Lebih jauh, dalam konferensi pers, Tito menyebut bahwa meskipun Mirwan menyatakan bahwa keberangkatannya didasari “nazar”, hal itu tidak bisa dijadikan pembenaran ketika daerah tengah darurat bencana.
Dengan langkah ini, Kemendagri berharap sikap tegas menunjukkan komitmen pemerintah terhadap kehadiran dan tanggung jawab pejabat publik dalam kondisi krisis, agar koordinasi penanganan bencana tidak terganggu dan kepercayaan publik tetap terjaga. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : MUHAMMAD NUR