Buka konten ini

LUBUKBAJA (BP) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 dengan menggelar seminar bertema “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat” di Universitas Internasional Batam (UIB), Selasa (9/12). Kegiatan yang dikemas dalam program Kejaksaan Goes to Campus itu dihadiri ratusan mahasiswa Fakultas Hukum.
Kepala Kejari Batam, I Wayan Wiradarma, bersama dosen Hukum Pidana UIB, Tantimin, menjadi narasumber dalam seminar tersebut. Sebelum acara dimulai, Kejari Batam turut membagikan baju dan stiker antikorupsi kepada masyarakat sebagai bentuk kampanye terbuka.
“Kami ingin pesan antikorupsi menjangkau semua lapisan, bukan hanya ruang seminar,” ujar Wayan.
Dalam pemaparannya, Wayan menegaskan bahwa Kejaksaan tengah menjalankan arahan Presiden untuk memperkuat pemberantasan korupsi, terutama di sektor-sektor vital negara.
“Instruksi Presiden jelas: perangi korupsi di seluruh sektor tanpa pengecualian,” tegasnya.
Menurut Wayan, Kejaksaan diminta menindak tegas kelompok atau pihak mana pun yang merampas hak publik. “Kalau ada yang mengambil hak rakyat, kami tidak ragu bertindak. Tidak ada kompromi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sektor pangan, energi, air, hingga pertambangan menjadi fokus utama penertiban karena paling dekat dengan kebutuhan masyarakat. “Kalau ada kebocoran di sektor ini, rakyat yang pertama merasakan dampaknya,” imbuhnya.
Wayan juga menekankan pentingnya menanamkan nilai antikorupsi sejak usia sekolah. “Kebiasaan kecil membentuk karakter besar. Jika sejak SD sudah dibiasakan jujur, ia akan tumbuh menjadi pribadi berintegritas,” katanya.
Faktor penyebab korupsi, lanjutnya, merupakan kombinasi aspek internal dan eksternal, mulai dari keserakahan, tekanan sosial, hingga gaya hidup keluarga. Dosen UIB, Tantimin, menguatkan pandangan itu. “Pendidikan hukum saja tidak cukup. Pendidikan moral harus berjalan bersamaan,” ujarnya.
Dalam paparan lainnya, Wayan menyampaikan bahwa korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan. “Kerugiannya negara yang mencatat, tapi rakyat yang menanggung akibatnya,” ucapnya.
Tantimin menambahkan, budaya permisif masyarakat menjadi tantangan besar. “Seringkali korupsi dianggap hal biasa, padahal dampaknya luar biasa merusak,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, Wayan memaparkan sejumlah kasus besar yang sedang dan telah ditangani Kejaksaan RI, mulai dari perkara Waseraya (Rp16,8 triliun), AS Habri (Rp22,7 triliun), impor beras (Rp23,6 triliun), hingga kasus Buka Palma (Rp78,7 triliun). (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO