Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah resmi mengesahkan alokasi Penyertaan Modal Negara (PMN) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp14,41 triliun. Dana tersebut ditujukan bagi tiga BUMN dan satu Special Mission Vehicle (SMV) di bawah Kementerian Keuangan, yakni PT Sarana Multigriya Finansial (SMF).
Rincian PMN meliputi: PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebesar Rp1,8 triliun, PT Industri Kereta Api (INKA) Rp473 miliar, PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Rp2,5 triliun, serta PT SMF Rp6,684 triliun.
“Komisi XI DPR RI menyetujui PMN tunai dan non-tunai dalam APBN 2025,” ujar Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, dalam rapat kerja bersama Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dan Kepala BP BUMN di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/12).
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa alokasi PMN diarahkan untuk pengadaan trainset dan retrofit KRL Jabodetabek, penguatan industri perkeretaapian nasional, modernisasi armada kapal penumpang Pelni, serta dukungan pembiayaan perumahan dalam program pembangunan 3 juta rumah untuk MBR.
“Penambahan sarana ini akan meningkatkan jumlah penumpang, mengurangi kemacetan, dan menurunkan emisi,” kata Purbaya.
Selain itu, Komisi XI menyetujui PMN non-tunai bagi Badan Bank Tanah berupa Barang Milik Negara (BMN) dari Kementerian ATR/BPN dan aset eks BPPN milik Kementerian Keuangan, dengan nilai wajar Rp2,957 triliun. Dukungan tersebut ditujukan untuk memperkuat kapasitas Badan Bank Tanah dalam penyediaan lahan bagi program prioritas nasional dan percepatan pemenuhan backlog hunian untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Melalui kesimpulan rapat, Komisi XI menegaskan bahwa seluruh PMN 2025 diarahkan untuk mendukung penugasan pemerintah. PT KAI diminta meningkatkan kualitas layanan dan modernisasi KRL dengan dukungan produksi INKA, sekaligus memperkuat permodalan dalam menjalankan Public Service Obligation (PSO). PT INKA ditugaskan meningkatkan kapasitas industri kereta api nasional serta mendorong peningkatan TKDN.
PT Pelni diharapkan memperbaiki keselamatan dan mutu layanan transportasi laut melalui pengadaan tiga kapal penumpang baru. Sementara itu, PT SMF diminta mengoptimalkan leverage PMN, memperkuat pembiayaan sekunder perumahan, dan memperluas sinergi dengan kementerian/lembaga terkait—selaras dengan implementasi UU No. 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Komisi XI juga meminta Kementerian Keuangan dan BP BUMN melakukan harmonisasi regulasi pelaksanaan PMN dengan perkembangan peraturan terbaru,” tutup Misbakhun. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO