Buka konten ini

BINTAN (BP) – BPN Bintan meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan memperbaiki data luasan lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat di daerah tersebut.
Permintaan itu disampaikan karena adanya ketidaksesuaian antara luasan lahan yang tercantum dalam surat permohonan dengan data pada surat keterangan aset dari BKAD Bintan.
Kasi Penetapan dan Pendaftaran BPN Bintan, Yansarius, mengatakan, pihaknya telah menerima permohonan sertifikat lahan seluas 10 hektare untuk pembangunan Sekolah Rakyat di Bintan. Namun, ia menemukan perbedaan data luasan lahan pada dua dokumen tersebut.
“Ada perbedaan data luasan lahan. Di surat permohonan tertulis 10.000 meter persegi atau 1 hektare, sedangkan di surat keterangan aset BKAD Bintan tercatat 100.000 meter persegi atau 10 hektare,” jelasnya, ditemui di Kantor BPN, Jalan Tata Bumi, Ceruk Ijuk, Kecamatan Toapaya, Senin (8/12).
Ia mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemkab Bintan dan meminta agar surat permohonan tersebut diperbaiki. “Kami sudah mengembalikan suratnya ke BKAD Bintan pada 22 November lalu,” katanya.
Hingga kini, BPN masih menunggu perbaikan surat permohonan dari BKAD. “Kita masih menunggu perbaikan data karena sampai sekarang belum ada perbaikan surat permohonan dari BKAD,” ujarnya.
Ia menambahkan, BPN akan melakukan pengukuran lahan di lokasi pembangunan Sekolah Rakyat di Bintan Buyu setelah seluruh berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai. “Kalau sudah lengkap, kami akan turun mengukur lahan,” katanya.
Ia menegaskan BPN mendukung penuh penerbitan sertifikat lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat di Bintan. “Kita siap mendukung karena ini program nasional,” pungkasnya. (*)
Reporter : Slamet Nofasusanto
Editor : Gustia Benny