Buka konten ini
BATAM (BP) — Upaya memutus peredaran rokok ilegal di Batam kembali menunjukkan hasil signifikan. Dalam kurun kurang dari tiga pekan, Bea dan Cukai Batam mencatat enam penindakan dengan total 1.040.850 batang rokok tanpa cukai yang berhasil diamankan.
Rangkaian pengungkapan ini menguatkan bahwa jalur laut, pelabuhan roro, hingga distribusi kecil masih menjadi titik paling rawan penyelundupan di Kepulauan Riau.
Penindakan pertama terjadi Jumat (7/11) pukul 00.15 WIB di Perairan Tanjunguncang, Batuaji, Batam. Tim Patroli Laut BC 10029 menghentikan sebuah speedboat tanpa nama yang melaju dari Sungai Harapan menuju Tanjungbalai Karimun. Dua awak kapal sempat melarikan diri sebelum diamankan bersama 14 karton berisi 168.000 batang rokok ilegal. Seluruh barang bukti dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang.
Sehari berselang, Sabtu (8/11), petugas kembali melakukan penindakan di Pelabuhan Roro Telaga Punggur terhadap KMP Mulia Nusantara tujuan Tanjunguban. Sebanyak 46.180 batang rokok ilegal ditemukan di ruang kapten. Barang tersebut dititipkan seseorang berinisial A. Awak kapal dan barang bukti kemudian dibawa untuk pemeriksaan lanjutan karena melanggar UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Penindakan ketiga menyusul pada Kamis siang (13/11) di lokasi yang sama. Petugas menyita 20.560 batang rokok ilegal berbagai merek dari koper dan tas milik SP (43), dengan nilai barang mencapai Rp30,5 juta. SP mengaku membawa barang itu dari Bintan sebagai jasa titipan dengan bayaran Rp20 ribu per slop.
Masih pada Kamis malam (13/11), operasi intelijen Bea Cukai kembali membuahkan hasil besar. Kapal SB Cahaya Intan ditemukan tanpa nakhoda maupun ABK di Perairan Kampung Tua, Teluk Nipah. Pemeriksaan yang disaksikan pejabat setempat mengungkap temuan terbesar: 674.910 batang rokok ilegal berbagai merek.
Penindakan kelima terjadi Selasa (18/11) di Pelabuhan Roro Telaga Punggur. Dari koper dan ransel milik S (20), petugas menyita 16.000 batang rokok ilegal senilai Rp23,7 juta. Barang tersebut diduga akan diedarkan melalui jalur penumpang.
Operasi keenam sekaligus terbaru dilakukan Senin malam (1/12) di Perairan Pulau Ngenang setelah adanya laporan masyarakat. Sebuah pompong tanpa nama berusaha kabur dengan mengandaskan diri ke pesisir, namun berhasil diamankan Satgas Patroli Laut BC 10029 dan BC 15026. Pemeriksaan lanjutan mengungkap 371.200 batang rokok ilegal yang terdiri dari 115.200 batang rokok merek PSG dan 256.000 batang rokok merek UFO Mind. Kapal tersebut diduga berangkat dari Teluk Nipah menuju Tanjung Uban untuk distribusi gelap.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan bahwa nakhoda kapal pada penindakan terakhir telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU Nomor 39/2007 tentang Cukai. Ia memastikan pengawasan di laut tidak akan dilonggarkan.
“Kami berkomitmen memutus jalur distribusi rokok ilegal hingga ke akarnya. Peredaran barang tanpa cukai merugikan negara dan merusak persaingan usaha yang sehat,” tegas Zaky.
Bea dan Cukai Batam menempatkan patroli laut sebagai prioritas utama. Kolaborasi intelijen, koordinasi dengan masyarakat, dan pengawasan sarana pengangkut terus diperkuat agar indikasi penyelundupan terdeteksi lebih cepat. Enam penindakan yang terjadi berdekatan ini menjadi sinyal bahwa jalur laut Batam bukan ruang bebas bagi aktivitas ilegal.
Dengan jumlah sitaan yang terus bertambah, Bea dan Cukai menegaskan bahwa perang terhadap rokok ilegal akan terus diperketat demi menjaga penerimaan negara serta iklim perdagangan yang adil di wilayah Kepri. (*)
Reporter : EUSEBIUS SARA
Editor : RATNA IRTATIK