Buka konten ini

KARIMUN (BP) – Tim Resmob Polres Karimun berhasil mengungkap tujuh kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Kecamatan Tebing. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap lima tersangka di Tanjungbalai Karimun dan Pulau Kundur, serta menyita delapan unit sepeda motor.
Wakapolres Karimun, Kompol Salahuddin, didampingi Kasat Reskrim AKP Denny Hartanto dan Kanit Resmob Ipda Kevin William, mengatakan pengungkapan ini berawal dari masuknya tujuh laporan curanmor di wilayah hukum Polres Karimun, baik ke Polres maupun Polsek Tebing.
“Semua kejadian curanmor berada di Kecamatan Tebing. Ada tiga laporan di Polres dan empat laporan di Polsek Tebing,” jelas Salahuddin, Selasa (2/12).
Aksi pencurian tersebut terjadi dari pertengahan Oktober hingga akhir November 2025. Lokasinya tersebar di beberapa titik, yakni Pelambung Desa Pongkar (16 Oktober), Danau PDAM Pongkar (19 Oktober), Gold Coast dua kejadian (7 dan 23 November), Kampung Harapan (11 November), parkiran belakang SMAN 1 (19 November), serta BR Studio pada akhir November.
Dari hasil pengembangan, Tim Resmob turut mengamankan tiga penadah, masing-masing berinisial Zl, A, dan H. Para pelaku dan penadah diketahui sudah saling mengenal sehingga transaksi motor hasil curian berlangsung cepat. Motor curian dijual dengan harga Rp2 juta hingga Rp2,5 juta per unit.
“Dari tujuh unit motor curian, lima sudah berhasil dijual. Dua lainnya belum sempat terjual. Uang hasil penjualan sudah habis digunakan,” kata Salahuddin.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan delapan sepeda motor, terdiri dari tujuh motor hasil curian dan satu motor milik pelaku yang digunakan saat beraksi. Polisi juga menyita kunci T yang dipakai untuk membobol motor korban. (*)
Reporter : Sandi Pramosinto
Editor : Iman Wachyudi