Buka konten ini

Anambas (BP) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Anambas, Sahtiar, menyayangkan insiden penganiayaan yang terjadi di Kantor Inspektorat hingga harus diselesaikan melalui aparat kepolisian. Ia menilai persoalan tersebut semestinya dapat dituntaskan secara internal.
Menurut Sahtiar, kejadian itu tidak menimbulkan luka serius pada pihak yang mengaku menjadi korban. Tidak ditemukan bekas tamparan maupun tanda kekerasan lain, sehingga mekanisme pembinaan internal dinilai lebih tepat digunakan.
“Jika terjadi perselisihan, tentu kita utamakan penyelesaian secara internal. Tidak semua masalah harus melalui jalur hukum,” ujar Sahtiar, Selasa (2/12).
Ia menjelaskan bahwa Inspektorat memiliki kewenangan menangani masalah kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN). Segala persoalan terkait perilaku dan etika ASN pada dasarnya telah memiliki prosedur penyelesaian sesuai ketentuan pemerintah, mulai dari pembinaan, klarifikasi, hingga sanksi administratif.
Karena itu, Sahtiar menilai insiden tersebut seharusnya dapat dikendalikan sebelum berkembang menjadi laporan polisi.
Meski demikian, ia mengakui bahwa perselisihan antarsesama ASN bisa terjadi di lingkungan kerja mana pun.
“Permasalahan ASN itu pada dasarnya bisa terjadi di mana saja. Sebagai manusia, tentu tidak bisa terhindar dari salah paham,” ujarnya.
Peristiwa cekcok itu terjadi pada Senin (24/11), sesaat setelah apel pagi. Dua pegawai Inspektorat berinisial Ev dan Su terlibat perkelahian setelah Su menuduh Ev menjelekkan dirinya di hadapan Inspektur Anambas, Yunizar.
Situasi memanas hingga berujung kontak fisik dan dilaporkan ke Polsek Siantan.
Dalam proses mediasi, terlapor sempat meminta uang damai sebesar Rp50 juta, namun tidak disanggupi pelapor. Setelah melalui pembicaraan, kedua pihak akhirnya sepakat menyelesaikan konflik dengan nilai Rp10 juta. (*)
Reporter : IHSAN IMADUDDIN
Editor : Iman Wachyudi