Buka konten ini

ANAMBAS (BP) – Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kepulauan Anambas untuk November belum bisa dicairkan. Penyebabnya, Dana Alokasi Umum Specific Grant (DAU SG) dari Pemerintah Pusat hingga kini belum masuk ke kas daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Anambas, Sahtiar, menjelaskan, DAU SG merupakan anggaran khusus yang dialokasikan untuk kebutuhan tertentu, termasuk pembayaran gaji PPPK. Karena bersifat spesifik, anggaran ini tidak bisa digantikan dengan sumber dana lain.
“Gaji PPPK tidak bisa dibayar menggunakan anggaran lain di luar DAU SG. Secara aturan bisa bermasalah,” tegas Sahtiar, Senin (1/12).
Pemkab Anambas, kata dia, sudah mencari berbagai opsi agar gaji PPPK tetap bisa disalurkan. Namun, belum ada skema yang sesuai regulasi. Pemerintah daerah juga telah melayangkan surat untuk menanyakan penyebab keterlambatan transfer, dan berharap ada respons cepat dari pemerintah pusat.
Daerah dengan APBD kuat, menurut Sahtiar, masih bisa menalangi pembayaran.
Anambas pun sempat melakukan hal tersebut pada Oktober lalu. “Tapi kondisi kas daerah sekarang sangat terbatas,” ujarnya.
Keterlambatan pencairan gaji PPPK ini bukan hanya terjadi di Anambas. Sejumlah daerah lain yang bergantung pada transfer pusat dilaporkan mengalami hal serupa. Penyaluran gaji PPPK memang membutuhkan kepastian anggaran, sehingga tanpa transfer pusat, daerah tidak memiliki ruang fiskal untuk menutup kekurangan.
Sementara itu, gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih dapat dibayarkan karena bersumber dari APBN melalui mekanisme Compensation and Personal Payment (CPP). Hanya saja, pembayarannya baru bisa dilakukan 75 persen dari nominal penuh, menyesuaikan kemampuan kas daerah.
Sahtiar memastikan Pemkab Anambas terus berkomunikasi dengan kementerian terkait agar pencairan DAU SG bisa dipercepat. “Kami berharap gaji PPPK segera terbayarkan. Ini hak pegawai yang sangat bergantung pada penghasilan bulanannya,” katanya. (*)
Reporter : IHSAN IMADUDDIN
Editor : GUSTIA BENNY