Buka konten ini

BATAM (BP) – Aroma kekerasan yang selama berbulan-bulan tersembunyi di sebuah rumah mewah kawasan Sukajadi kembali menyeruak di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (1/12). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya Syaummil membacakan tuntutan pidana terhadap dua perempuan yang disebut sebagai pelaku penyiksaan brutal terhadap asisten rumah tangga muda bernama Intan.
Dalam tuntutannya, JPU Aditya menuntut terdakwa Roslina dengan hukuman 10 tahun penjara. Sementara rekannya, Merliyati Loru Peda, dituntut tujuh tahun bui. “Tidak ada alasan meringankan bagi terdakwa Roslina. Ia berbelit, tidak mengakui perbuatannya, dan korban mengalami trauma serta luka berat. Tindakannya juga meresahkan masyarakat. Korban pun tidak memaafkan,” tegas Aditya sambil mengarahkan pandangannya ke kursi terdakwa.
Rangkaian persidangan sebelumnya mengungkap kekerasan yang terjadi sejak Desember 2024 hingga Juni 2025. Selama periode itu, Intan disebut menjadi sasaran kemarahan Roslina atas alasan-alasan sepele yang tak masuk akal. Korban dipukul, dijambak, ditendang, hingga dihantamkan kepalanya ke dinding.
Pada 10 Juni 2025, Roslina bahkan menonjok mata Intan sampai bengkak dan menghantam wajahnya berulang kali. Dua pekan kemudian, 21 Juni 2025, giliran Merliyati turun tangan. Ia menyetrum wajah Intan dengan raket listrik hingga kulit melepuh.
Alat-alat rumah tangga berubah menjadi instrumen penyiksaan: raket nyamuk, serokan sampah, kursi lipat, hingga ember plastik. Intan juga dipaksa merekam video pengakuan dan menulis “buku dosa” setiap kali dianggap salah.
Visum et Repertum nomor 57/RSE-BTM Kota/VI/2025 yang ditandatangani dr. Reza Priatna, Sp.FM, memperlihatkan kondisi luka yang memilukan—memar di hampir seluruh tubuh, bibir robek, darah merembes di bawah kulit wajah, serta luka bakar akibat sengatan listrik. Intan juga mengalami anemia akibat kekerasan berulang.
“Korban mengalami rasa sakit dan tidak dapat bekerja sementara waktu,” ujar JPU Arfian dalam dakwaan sebelumnya.
Jaksa Aditya memastikan kedua terdakwa terbukti melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang menyebabkan luka berat, sebagaimana Pasal 44 ayat 2 UU PKDRT, dilakukan secara berlanjut (Pasal 64 ayat 1 KUHP), serta dilakukan bersama-sama (Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP).
Bagi Merliyati, jaksa mencatat sejumlah hal yang memberatkan: perbuatannya menimbulkan penderitaan fisik dan psikis mendalam, serta berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat. Namun, ia mendapat catatan meringankan karena mengakui perbuatannya, menyesal, dan telah dimaafkan Intan.
Jaksa juga meminta seluruh barang bukti dirampas untuk negara, mulai dari dua ponsel, kontrak kerja atas nama Merliyati, buku dosa, raket listrik, serokan sampah, hingga kursi lipat merah yang digunakan untuk menganiaya korban.
Majelis hakim yang dipimpin Andi Bayu Mandala Putra, dengan anggota Douglas Napitupulu dan Dina Puspasari, menetapkan sidang lanjutan digelar Kamis (4/12/2025) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum kedua terdakwa.
Kisah Intan disiksa dalam sunyi rumah mewah, dipaksa diam, dan akhirnya diselamatkan oleh tetangga yang curiga menjadi cermin gelap praktik kekerasan domestik yang kerap tersembunyi di balik pagar tinggi kawasan elit. (*)
Reporter : ARJUNA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO