Buka konten ini

BATAM (BP) — Polsek Batuampar menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Dwi Putri Aprilian Dini, 25, perempuan asal Lampung Barat yang tewas setelah disiksa secara sadis dan brutal selama tiga hari di Perumahan Jodoh Permai Blok D Nomor 28, Batuampar, Batam.
Kasus ini teregistrasi dalam laporan polisi LP/B/146/XI/2025/SPKT/Polsek Batuampar/Polresta Barelang/Polda Kepri tertanggal 29 November 2025.
Peristiwa ini terungkap setelah Putri dibawa ke Rumah Sakit Elisabeth Seilekop, Sagulung, pada Jumat (28/11) malam oleh dua pengelola agensi hiburan. Petugas keamanan, Aw, melaporkan korban sudah dalam kondisi tak bernyawa. Pemeriksaan awal menunjukkan adanya kekerasan ekstrem sehingga penyidik langsung membuka investigasi mendalam.
Hasil penyidikan mengungkap Putri mengalami penyiksaan sistematis sejak Selasa (25/11) hingga Kamis (27/11). Korban dipukul, ditendang, dibekap, diikat, dan disemprot air ke wajah serta saluran napas ketika mulut dan tangannya terlakban.
Forensik RS Bhayangkara menyatakan, korban meninggal akibat air masuk ke paru-paru dan rongga dada, pendarahan selaput lunak otak, serta memar luas di tubuhnya.
Empat tersangka yang ditahan yakni Wilson Lukman alias Koko, 28, yang mengaku pengacara; Anik Istiqomah Noviana alias Mami, 36; Putri Eangelina alias Papi Tama, 23; dan Salmiati alias Papi Charles, 25. Mereka memiliki peran berbeda: pelaku utama kekerasan, perekayasa bukti, pembeli perlengkapan penyiksaan, penjaga korban, hingga upaya menghilangkan jejak.
Motif penyiksaan dipicu rekaman video rekayasa yang dibuat Anik, seolah-olah Putri mencekik dirinya. Video itu dikirim ke Wilson, yang langsung memerintahkan penjebakan dan penyiksaan. Polisi menyebut Wilson baru mengetahui video itu palsu setelah pemeriksaan terhadap seluruh tersangka.
Dalam rekonstruksi, Wilson terbukti melakukan kekerasan paling dominan, termasuk menendang dada korban, memukul kepala berulang kali, membenturkan kepala korban ke dinding hingga jebol, serta menyemprotkan air ke hidung korban selama dua jam hingga paru-paru korban penuh air. Anik membeli lakban, sementara dua tersangka lain bertugas mengikat dan mengawasi Putri agar tidak melarikan diri.
Para tersangka juga mencoba menghilangkan jejak: melepas sembilan CCTV, memanggil bidan, membeli tabung oksigen setelah korban lemas, hingga membawa korban ke rumah sakit menggunakan identitas palsu “Mr. X” untuk mengelabui petugas. Mereka bahkan sempat mencari ustaz untuk rencana pemakaman diam-diam.
Kapolsek Batuampar, Kompol Amru Abdullah, menegaskan fakta penyiksaan sangat jelas.
“Penyebab kematian adalah air yang masuk ke paru-paru dan rongga dada, disertai pendarahan pada jaringan otak. Ini penyiksaan ekstrem,” ujarnya saat rilis kasus, Senin (1/12).
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara. Berkas perkara dipercepat untuk dilimpahkan ke JPU.
Usut Tuntas
Ikatan Keluarga Besar Lampung (IKBL) mendesak pengusutan transparan. Perwakilan IKBL Lampung, Ali Islami, datang langsung ke Polsek Batuampar.
“Kami ingin semua rangkaian kejadian dibuka seterang-terangnya. Ini menyangkut nyawa,” tegasnya.
IKBL menduga Putri dijebak pekerjaan yang tidak ia pahami. “Menurut keluarga, almarhumah bahkan baru hitungan hari berada di Batam,” kata Ali.
IKBL menilai kematian Putri membuka potensi adanya eksploitasi perempuan melalui perekrutan terselubung. “Kalau tidak dibuka tuntas, bisa ada korban lain,” ujar Ali.
Pantauan di lokasi, rumah besar dua lantai itu masih disegel. Lingkungan tampak sunyi dan aktivitas warga berkurang.
Sepak Terjang Agensi Mulai Disorot
Selain menangani pembunuhan berencana terhadap Putri, Polsek Batuampar juga mendalami dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan praktik perekrutan ilegal oleh agensi yang menaungi korban.
Kapolsek Batuampar, Kompol Amru Abdullah, mengatakan penyidik menemukan indikasi pola eksploitasi. Namun, pendalaman TPPO dilakukan setelah konstruksi hukum pembunuhan selesai.
Temuan awal menunjukkan korban kemungkinan tidak memahami jenis pekerjaan yang ditawarkan kepadanya. Modus perekrutan, penempatan, hingga pengawasan pekerja di agency diduga menyimpang dan melanggar hukum.
Penyidik menelusuri kemungkinan adanya korban lain, memeriksa catatan internal agency, digital forensik, hingga rekaman CCTV yang dilepas tersangka.
“Kami pastikan semua aspek diperiksa. Tidak ada yang kami tutupi,” tegasnya.
Perekrutan Wanita Melalui Medsos Menggila
Eksploitasi wanita di Batam kini dilakukan terang-terangan melalui media sosial dengan iming-iming gaji Rp8 juta dan fasilitas keberangkatan.
“Banyak itu live di medsos, biasanya tengah malam. Untuk gaji ditawarkan mulai Rp 8 juta, dan ada bonus,” ujarnya.
Ev, pekerja hiburan malam di Batam yang berasal dari Palembang, mengaku direkrut melalui live TikTok tanpa penjelasan detail pekerjaan. Para calon pekerja ditempatkan di mes dan diawasi “papi” atau “mami”.
“Tapi pada live (TikTok) itu tidak dijelaskan detail kerjanya apa, hanya disampaikan persyaratannya berpenampilan menarik. Di Batam baru dijelaskan kerjanya seperti apa. Menemani tamu (LC),” katanya.
Banyak pekerja akhirnya terjebak utang transportasi, tekanan kerja, hingga kekerasan meski awalnya dijanjikan bekerja di salon.
Romo Paschal Soroti Dugaan TPPO, Janji Kawal Proses Hukum
Ketua Komunitas Keluarga Peduli Penyintas Migran Perempuan (KKPPMP) Kepri, Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus (Romo Paschal), menegaskan akan mengawal penyelidikan dugaan TPPO dalam kasus Putri. Ia melihat langsung dokumentasi luka-luka korban dan menduga kuat adanya penganiayaan berat.
“Saya pasti akan mendampingi karena sejak kejadian saya menerima laporan dari Rumah Sakit Elisabeth terkait dugaan penganiayaan. Melihat foto-foto pemeriksaan, saya menduga memang ada penganiayaan berat,” ujar Romo Paschal, Senin (1/12).
Ia meminta kasus ditangani transparan dan tidak ditutupi, bahkan meminta pertimbangan agar kasus ditarik ke Polresta atau Polda.
“Saat ini perkara masih di Polsek Batuampar. Mungkin ini bisa ditarik ke Polresta atau bahkan ke Polda karena kasusnya viral dan menarik perhatian publik. Saya akan terus mengawal dan memastikan ada atau tidaknya unsur perdagangan orang. Jangan sampai ada kasus seperti ini ditutupi,” katanya. (*)
Reporter : Eusebius Sara – Azis Maulana – Yofi Yuhendri
Editor : Ratna Irtatik