Buka konten ini

BATAM (BP) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri menggagalkan peredaran 1,8 kilogram sabu di kawasan Lubukbaja. Dua orang pelaku yang berperan sebagai kurir dan pengedar berhasil ditangkap dalam operasi yang berlangsung Minggu (30/11) malam.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB setelah tim Ditresnarkoba menerima informasi adanya transaksi gelap yang akan berlangsung di lokasi tersebut. Para pelaku disebut sudah berada dalam pemantauan penyidik sejak beberapa hari sebelumnya.
Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Anggoro Wicaksono, mengatakan operasi dilakukan secara senyap oleh tim Subdit II Ditresnarkoba untuk memastikan para pelaku dapat diamankan tanpa celah.
“Benar, ada penangkapan Minggu malam. Dua orang pelaku berhasil diamankan Subdit II,” ujarnya, Senin (1/12).
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sabu seberat 1,8 kilogram yang diduga akan diedarkan kembali ke sejumlah titik di Kota Batam. Peran keduanya, lanjut Anggoro, telah terpetakan dengan jelas dalam jaringan tersebut.
“Keduanya berperan sebagai kurir dan pengedar. Mereka bagian dari jaringan yang sedang kami dalami,” katanya.
Proses penangkapan sempat berlangsung menegangkan karena para pelaku berusaha mengelabui petugas. Namun, tim di lapangan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan berarti.
“Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polda Kepri dalam menekan peredaran narkoba, terutama di kawasan permukiman padat yang kerap dijadikan titik transaksi,” tegas Anggoro. Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP Ruslaeni, juga membenarkan bahwa timnya melakukan penindakan langsung di lokasi.
“Benar, tim kami yang mengamankan. Saat ini kasus masih dalam pengembangan,” ujarnya.
Saat ini kedua tersangka menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik menelusuri alur distribusi sabu dan kemungkinan adanya pelaku lain yang berperan lebih besar dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. (*)
Reporter : Yashinta
Editor : GALIH ADI SAPUTRO