Buka konten ini

DPRD Kota Batam resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2026 dengan nilai sebesar Rp 4,299 triliun lebih. Pengesahan dilakukan dalam rapat Paripurna yang digelar di Ruang sidang utama DPRD Kota Batam, Kamis (20/11) siang.
Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Kota Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I, Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III, Hendra Asman SH MH. Sementara dari Pemko Batam hadir langsung Wali Kota Batam sekaligus Ex Officio Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, didampingi para kepala OPD Pemko Batam dan pejabat BP Batam.

Rapat diawali dengan laporan Sekretaris DPRD, Dr Ridwan Apandi. Seperti biasa menyampaikan jumlah anggota DPRD yang menandatangani daftar hadir. Setelah menyanyikan Lagu Indonesia Raya, Ketua DPRD Muhammad Kamaluddin membuka sidang secara resmi dan menyatakan bahwa jumlah kehadiran telah memenuhi kuorum, sehingga paripurna dapat dilanjutkan.
Banggar juga menekankan pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor pajak dan retribusi, agar struktur pendapatan daerah tetap kuat meski transfer pusat berkurang. Disampaikan juga oleh Mustofa, setelah melalui pembahasan intensif antara Banggar, TAPD, dan seluruh OPD, maka disepakati postur APBD sebagai berikut:
Dimulai Pendapatan Daerah dari semula Rp 4.622.804.249.000 menjadi Rp 4.184.416.238.625, dengan komponen PAD sebesar Rp 2,58 triliun lebih, terdiri dari Pajak Daerah Rp 2,099 triliun, Retribusi Rp 305,19 miliar, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Rp 11 miliar, PAD Lain yang Sah: Rp 166,11 miliar dan Pendapatan Transfer Rp 2,04 triliun lebih — termasuk penurunan signifikan dari transfer pusat.
Sedangkan dari segi Belanja Daerah semula Rp 4.738.304.249.000 menjadi Rp 4.299.916.238.625. Adapun rinciannya mencakup: Belanja Operasi Rp 3,437 triliun, Belanja Modal Rp 843 miliar dan Belanja Tak Terduga Rp 19,24 miliar. Pada belanja modal, salah satu porsi terbesar dialokasikan untuk: Pembangunan gedung dan bangunan, Jalan, jaringan, irigasi, Peralatan dan mesin pendukung operasional OPD.
Banggar juga memaparkan besaran mandatory spending, antara lain: Fungsi Pendidikan 29,37% (di atas ketentuan minimal 20%), Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik sebesar 33,29% (masih di bawah ketentuan 40%), Belanja Pegawai 38,22% (di atas batas maksimal 30%), dan Belanja Infrastruktur Kelurahan 1,38% (target minimal 5% setelah dikurangi DAK). Banggar menegaskan bahwa APBD telah disusun berimbang dengan memanfaatkan pembiayaan daerah termasuk SILPA.
Sementara itu, Wali Kota Amsakar Achmad menyampaikan apresiasi sekaligus penjelasan mengenai langkah pemerintah dalam menindaklanjuti implementasi APBD yang telah disahkan.
“Bahwa pembahasan antara Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah dilakukan secara mendalam sehingga pemerintah daerah menyetujui pengesahan Ranperda APBD menjadi Perda, yang selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk dievaluasi paling lambat tiga hari kerja,” ungkap Amsakar.
Wali Kota juga menyampaikan sejumlah catatan penting kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Ia meminta SKPD mempercepat pelaksanaan APBD 2026 agar seluruh program yang telah disusun dapat dilaksanakan secara efisien, transparan, dan akuntabel. Ia menekankan bahwa percepatan eksekusi program akan mempercepat manfaatnya bagi masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi Kota Batam.
Menanggapi berbagai saran dan masukan selama pembahasan, pemerintah meminta SKPD penghasil pendapatan untuk segera menyusun strategi pencapaian target pendapatan asli daerah (PAD) sesuai potensi masing-masing perangkat daerah. Hal ini dinilai penting agar target pendapatan yang telah tertuang dalam APBD 2026 dapat direalisasikan optimal.
Wali Kota juga mengapresiasi Badan Anggaran DPRD Batam yang telah mendukung pemenuhan mandatory spending sesuai ketentuan perundang-undangan. Beberapa komponen yang telah memenuhi ketentuan antara lain; Belanja pendidikan sebesar 29,37% (melampaui ketentuan minimal 20%), Belanja pendidikan dan pelatihan ASN sebesar 0,21% (melampaui ketentuan 0,16%), dan Belanja kegiatan dari retribusi penggunaan tenaga kerja asing sebesar 78,94% (melampaui ketentuan 70%).
Meski demikian, masih terdapat beberapa pos mandatory spending yang belum terpenuhi. Di antaranya: Belanja infrastruktur pelayanan publik yang baru mencapai 33,29%, di bawah ketentuan minimal 40% dan Belanja pegawai sebesar 38,22%, yang belum memenuhi batas maksimal 30%.
“Pemerintah Kota Batam berkomitmen untuk memenuhi kekurangan tersebut paling lambat pada Tahun Anggaran 2027 sesuai ketentuan berlaku,”ujar Amsakar. (***)
Reporter : Alfian Lumban Gaol
Foto : Cecep Mulyana/batam Pos