Buka konten ini

PEMERINTAH dinilai semakin menunjukkan komitmen dalam merapikan tata kelola pertambangan di Indonesia. Salah satu langkah konkret yang ditempuh adalah meninjau ulang serta mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dinilai bermasalah atau tidak sesuai ketentuan.
Ekonom Universitas Persada Bunda Indonesia, Riyadi Mustofa, menyebut penertiban izin akan memberikan kepastian hukum bagi investor sehingga kegiatan operasional tambang bisa lebih terarah dan terawasi.
“Seluruh izin yang berada di kewenangan pusat perlu diintegrasikan. Dalam proses integrasi itulah izin-izin ditelaah kembali apakah layak diteruskan atau justru harus dihentikan,” ujar Riyadi dalam diskusi publik Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran dari Sudut Pandang Energi, Sabtu (29/11).
Ia menambahkan, perusahaan yang telah menjalankan kegiatan pertambangan sesuai prosedur tidak perlu khawatir. Selama memenuhi aturan dan menjaga lingkungan, pemerintah diyakini tidak akan mempersulit.
“Yang taat aturan akan lanjut terus. Persetujuan lingkungan menandakan kegiatan tersebut legal. Proses Amdal pun melibatkan masyarakat melalui konsultasi publik dan penilaian komisi,” jelasnya.
Pakar kebijakan publik Universitas Sriwijaya (UNSRI), Andries Lionardo, juga menilai arah pembenahan di sektor minerba sudah berada pada jalur yang benar. Namun, ia menegaskan pentingnya keseimbangan, agar kebijakan tidak hanya menguntungkan pelaku usaha, tetapi juga masyarakat dan daerah penghasil tambang.
“Saya melihat perbaikan tata kelola sudah berjalan. Kebijakannya sudah mengarah ke sana,” ujarnya.
Sebelumnya, Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi telah mengambil langkah tegas dalam memperbaiki tata kelola tambang. Di bawah pimpinan mantan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, ribuan IUP yang dianggap tidak aktif, bermasalah, atau tidak memenuhi kewajiban resmi dicabut.
Bahlil menegaskan bahwa penertiban tersebut bertujuan memastikan pemanfaatan sumber daya alam benar-benar untuk kesejahteraan rakyat sebagaimana amanat UUD 1945.
“Izin yang kami cabut adalah izin yang tidak beroperasi. Totalnya lebih dari 2.000 IUP,” tegasnya.
Menurutnya, izin yang dicabut bervariasi: mulai dari pemegang izin yang tidak menjalankan kegiatan meski sudah mengantongi IPPKH, tidak menyusun RKAB, hingga mereka yang justru memperjualbelikan konsesi. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO