Buka konten ini

BATAM (BP) – Proses lelang Kapal Tanker MT Arman 114 tetap berjalan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, meskipun gugatan perdata terkait objek yang sama masih berlangsung di pengadilan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memastikan seluruh tahapan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.
Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus, menjelaskan bahwa mekanisme pelelangan terhadap aset sitaan dalam perkara pidana merupakan bagian dari eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Prosedurnya ada di KPKNL Batam, sama seperti lelang barang bukti lainnya,” ujar Priandi, Senin (24/11).
Priandi menegaskan bahwa perkara pidana dan perdata memiliki kedudukan hukum yang sejajar. Namun, terdapat prinsip yang menjadi rujukan ketika kedua proses hukum berjalan secara bersamaan.
“Pidana dan perdata itu sama kedudukannya. Jika pidananya lebih dulu, maka perdata harusnya tunduk kepada putusan pidana. Sebaliknya, jika perdata lebih dulu, maka pidana harus menunggu sampai gugatan perdata itu inkrah,” katanya.
Dalam kasus MT Arman, proses pidana telah mendahului, dan putusan perampasan aset untuk negara telah berkekuatan hukum tetap. Sementara gugatan perdata yang diajukan pihak tertentu masih berjalan dan belum diputus oleh pengadilan.
Kejari Batam menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. Untuk perkara perdata, Kejaksaan memilih menunggu putusan resmi majelis hakim.
“Belum keluar putusannya. Kami tunggu saja putusan perdata itu,” ucap Priandi.
Ia menambahkan, hakim memiliki kewajiban konstitusional untuk menggali dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup di masyarakat.
“Hakim tidak hanya terikat pada undang-undang, tetapi juga harus memperhatikan hukum tidak tertulis, kebiasaan, dan rasa keadilan yang berkembang. Tujuannya agar putusan memberikan keadilan substantif, bukan hanya keadilan formal,” terangnya.
Meski gugatan perdata belum selesai, eksekusi pidana berupa lelang Kapal MT Arman tetap berjalan sesuai prosedur. Hingga saat ini, terdapat 19 perusahaan yang telah masuk sebagai peserta. Pemenang lelang dijadwalkan diumumkan pada 2 Desember 2025 oleh KPKNL Batam. Kejaksaan memastikan seluruh proses berlangsung secara transparan dan sesuai ketentuan hukum. (***)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : RATNA IRTATIK